Terjerat Kasus SK PPPK Palsu, ASN Pemkab Gresik Masih Terima Gaji
Pemkab Gresik buka suara terkait penetapan ASN Dinas PMD berinisial AP sebagai tersangka pemalsuan SK pengangkatan ASN dan PPPK. Inspektorat kini usut pelanggaran kode etik.
GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik buka suara terkait penetapan AP, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemalsuan SK tersebut diduga berujung pada penipuan yang menyasar puluhan korban. Bahkan, bermodalkan surat palsu tersebut, sejumlah orang sempat bekerja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik.
AP ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik setelah penyidik melakukan gelar perkara. AP menjadi tersangka kedua dalam kasus ini, menyusul tersangka berinisial ANT yang telah ditangkap sebelumnya.
Kepala Inspektorat Gresik, Achmad Hadi menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal secara paralel dengan proses hukum yang berjalan di aparat penegak hukum (APH). Pemeriksaan oleh Inspektorat ini berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik kepegawaian.
“Tim Inspektorat sejak awal munculnya permasalahan tersebut sudah melaksanakan pemeriksaan secara paralel kepada beberapa pihak terkait, termasuk ASN saudara AP, bersamaan dengan proses yang dilaksanakan oleh tim penyidik APH. Namun, pemeriksaan tim Inspektorat lebih fokus pada tindakan yang berimplikasi terhadap pelanggaran kode etik PNS,” ujar Achmad, Kamis (9/7/2026).
Achmad menjelaskan, saat ini hasil pemeriksaan tersebut sedang dibahas bersama tim kode etik gabungan yang melibatkan instansi pembina kepegawaian.
“Proses dan hasil penyidikan oleh tim APH menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk memutuskan kategori pelanggaran kode etiknya, yang selanjutnya menjadi dasar BKPSDM dalam mengambil keputusan,” tambah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyampaikan, status AP sebagai tersangka tidak serta-merta menghentikan hak kepegawaiannya.
Menurut Agung, hingga saat ini AP masih berstatus sebagai ASN aktif sehingga tetap menerima hak gaji.
“Masih mendapatkan haknya,” kata Agung.
Agung menambahkan, pemberian gaji tersebut akan tetap berjalan sampai ada tahapan proses hukum berikutnya yang dapat menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara.
“Nanti kalau sudah ada tahapan berikutnya, baru ada pemberhentian sementara,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


