Empat ASN di Pacitan Maju Pilkades Serentak 2026, Ini Daftar Desanya
Empat ASN Pemkab Pacitan mengajukan izin maju pada Pilkades Serentak 2026. BKPSDM menegaskan kewajiban izin, cuti, serta aturan status kepegawaian bagi peserta Pilkades.
PACITAN – Sebanyak empat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi mengajukan izin untuk bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan mengingatkan agar para abdi negara tersebut mematuhi aturan administratif agar tidak memicu sanksi atau persoalan hukum kepegawaian.
Sekretaris BKPSDM Pacitan, Ika Wahyuningtiyas, mengungkapkan bahwa keempat PNS tersebut tercatat akan mencalonkan diri di empat desa yang tersebar di wilayah berbeda.
"Hingga hari ini, kami telah menerima empat berkas pengajuan izin. Mereka akan maju di Desa Mangunharjo (Kecamatan Arjosari), Desa Sempu (Kecamatan Nawangan), Desa Kluwih (Kecamatan Tulakan), dan Desa Wiyoro (Kecamatan Ngadirojo)," kata Tiyas sapaan akrabnya, Senin (13/7/2026).
Tiyas menjelaskan, proses pemberian izin ini merujuk pada regulasi daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 serta Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pilkades.
Mekanisme Hak Gaji dan Cuti
Sesuai regulasi baku kepegawaian, PNS yang berniat mendaftar wajib mengantongi izin tertulis dari Bupati Pacitan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Setelah resmi ditetapkan sebagai bakal calon oleh panitia, mereka diwajibkan mengambil Cuti Alasan Penting (CAP).
"Setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa, PNS akan dibebaskan sementara dari jabatannya. Meski begitu, mereka tetap mendapatkan hak-hak kepegawaian pokok, yaitu gaji pokok dan kenaikan gaji berkala apabila telah memenuhi syarat," jelas Tiyas.
Aturan Terpilih atau Kalah
BKPSDM menegaskan bahwa status ASN bagi PNS yang memenangi pilkades tidak akan hilang.
Mereka tidak perlu mengundurkan diri sebagai PNS, melainkan hanya dibebaskan sementara dari jabatan struktural atau fungsionalnya di pemkab selama menjabat sebagai kepala desa.
"Jika gagal terpilih dalam pilkades, yang bersangkutan bisa langsung kembali bertugas dan melanjutkan aktivitas pekerjaan sebagai PNS setelah masa cutinya berakhir," imbuhnya.
Tiyas mengimbau agar para ASN yang tengah memproses pencalonan ini tetap menjaga profesionalisme dan tidak menelantarkan tugas kedinasan sebelum masa cuti resminya aktif.
"Selama melaksanakan tahapan Pilkades, kami mohon ASN tetap menjaga profesionalismenya karena mereka harus menjadi teladan bagi masyarakat," tuturnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


