Advertisement
Peristiwa Daerah

Berakhir Damai, Pelapor Minta Maaf kepada Dua Lansia dalam Sidang Kasus Bakar Sampah di Blora

Dua lansia Blora, Sujimah dan Pandi, berdamai dengan pelapor Febi dan Sulasih lewat restorative justice di PN Blora. Kasus dugaan pembakaran sampah diselesaikan kekeluargaan, sidang tetap lanjut hingga putusan.

TIMES Indonesia,
Berakhir Damai, Pelapor Minta Maaf kepada Dua Lansia dalam Sidang Kasus Bakar Sampah di Blora
Kedua belah pihak setelah saling berjabat tangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Blora. (Foto: Rengga/TIMES Indonesia)
A-AA+

BLORA Perselisihan hukum yang sempat mempertemukan dua warga lanjut usia (lansia), Sujimah dan Pandi, dengan pelapor Febi dan ibunya, Sulasih, warga Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, akhirnya menemui titik terang.

Advertisement

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Blora, kedua belah pihak sepakat berdamai melalui pendekatan restorative justice.

Kesepakatan damai ditandai dengan momen berjabat tangan dan saling meminta maaf antara Febi, Sulasih, Sujimah, dan Pandi di hadapan majelis hakim serta kuasa hukum usai persidangan.

Suasana haru pun menyelimuti ruang sidang ketika perselisihan yang bermula dari dugaan pembakaran sampah itu resmi diselesaikan secara kekeluargaan.

Advertisement

Salah satu kuasa hukum terlapor, Agung Handi Sejahtera, mengatakan perdamaian tersebut merupakan kelanjutan dari proses mediasi yang sebelumnya telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Blora.

"Seperti yang kita lihat tadi, alhamdulillah sudah terjadi perdamaian. Lanjutan dari tanggal 9 Juli di Kejaksaan Blora kemarin, hari ini diresmikan oleh majelis hakim yang namanya restorative justice," ujar Agung Handi Sejahtera, Selasa (14/7/2026).

Meski kedua belah pihak telah berdamai, Agung menegaskan bahwa perkara tersebut belum sepenuhnya selesai karena proses persidangan masih harus dilanjutkan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

"Namun dengan demikian, tetap kita menghormati persidangan. Artinya karena ini memang sudah lanjut di persidangan, kita harus menunggu. Jadi, ada beberapa kali sidang lagi nanti baru nanti putusan," jelasnya.

Pihaknya berharap hasil akhir persidangan dapat sejalan dengan semangat perdamaian yang telah terbangun, sehingga Sujimah dan Pandi dapat memperoleh putusan yang meringankan.

"Kita harapkan nanti putusannya sesuai dengan yang kita inginkan. Mbah jimah dan mbah pandi dapat bebas dari segala tuntutan," katanya.

Agung juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mewujudkan penyelesaian perkara secara damai, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat yang memberikan dukungan.

"Kami dari tim hukum mas lanova candra juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak termasuk pengadilan, kejaksaan, demikian juga kepada pihak pelapor mbak febi dan ibu sulasih, serta masyarakat blora yang sudah mendukung tercapainya perdamaian," tambahnya.

Menurutnya, perdamaian ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi hubungan kedua belah pihak sebagai warga yang tinggal di lingkungan yang sama.

"Tentunya harapan kami kedepan, mbah jimah dan mbah pandi dan pelapor dapat menjalani kehidupan bertetangga dengan baik, rukun, dan tidak ada masalah di kemudian hari," harapnya.

Meski perkara masih menunggu putusan majelis hakim, kesepakatan damai yang telah tercapai menjadi langkah penting dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Kedua belah pihak pun berharap persoalan yang sempat memicu proses hukum itu tidak lagi menjadi penghalang untuk kembali hidup berdampingan secara rukun di tengah masyarakat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Rengga Wahana Putra [MG-301]
PenulisAhmad Rengga Wahana Putra [MG-301]Sarjana Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (2024). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2025. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, pendidikan, karya, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia