Advertisement
Peristiwa Daerah

5 Fakta Terbaru Kasus Pelecehan Penumpang oleh Eks Kru Bus Rute Malang–Denpasar

Kasus dugaan pelecehan seksual eks kru bus MTrans memasuki babak baru. Korban mengungkap hasil pertemuan dengan manajemen, mulai dari pendampingan hukum hingga bukti pemecatan pelaku.

TIMES Indonesia,
5 Fakta Terbaru Kasus Pelecehan Penumpang oleh Eks Kru Bus Rute Malang–Denpasar
Kantor Pusat MTrans Malang. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan kru bus MTrans berinisial AM terhadap penumpang perempuan berinisial R (24) dalam perjalanan rute Malang–Denpasar mulai menemukan titik terang. Korban mengungkap hasil pertemuan lanjutan dengan manajemen MTrans yang berlangsung di Denpasar, Bali, Rabu (15/7/2026) malam.

Dalam pertemuan tersebut, R bersama seorang korban lain berinisial P membahas sejumlah langkah penyelesaian kasus, mulai dari kemungkinan menempuh jalur hukum, komitmen perusahaan dalam menangani perkara, hingga upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Advertisement

Berikut lima fakta terbaru dari perkembangan penanganan kasus tersebut.

1. MTrans Siap Mendampingi Korban Jika Melapor ke Polisi

R bersama korban lainnya mendatangi kantor MTrans sekitar pukul 16.15 WITA sebagai tindak lanjut komunikasi sebelumnya. Dalam pertemuan itu, manajemen kembali menegaskan komitmennya mendampingi korban apabila kasus dibawa ke ranah pidana.

Namun, perusahaan menjelaskan bahwa laporan polisi tetap harus dibuat langsung oleh korban karena merupakan delik yang memerlukan pengaduan dari pihak yang dirugikan. MTrans menyatakan hanya dapat memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Pertemuan tersebut juga membahas langkah hukum yang memungkinkan ditempuh serta bentuk dukungan yang dapat diberikan perusahaan kepada korban.

"Pihak MTrans menjelaskan bahwa apabila kasus ini diproses melalui jalur pidana, laporan tetap harus dibuat langsung oleh saya sebagai korban, sedangkan mereka hanya dapat mendampingi selama proses tersebut," ujar R, Kamis (16/7/2026).

Advertisement

2. Korban Mengaku Dilema Menempuh Jalur Hukum

Meski berharap pelaku diproses secara hukum, R mengaku menghadapi dilema karena proses pidana membutuhkan waktu yang panjang.

Sebagai pekerja, ia menilai proses hukum di Indonesia memerlukan komitmen waktu yang tidak sedikit, mulai dari pelaporan, pemeriksaan saksi, penyelidikan, hingga penyidikan.

R mengungkapkan telah menerima sejumlah tawaran bantuan hukum secara sukarela. Namun, menurutnya, pendampingan hukum tidak serta-merta mempercepat proses penanganan perkara.

"Di sisi lain, saya tetap berharap kasus seperti ini bisa diproses dengan baik agar tidak ada lagi korban berikutnya. Menurut saya, oknum seperti Agung Mustopa harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya," ungkapnya.

3. Korban Minta Identitas Eks Kru Dipublikasikan agar Masyarakat Waspada

Dalam diskusi bersama manajemen, R mengusulkan agar MTrans kembali mengunggah pengumuman pemutusan hubungan kerja terhadap Agung Mustopa.

Ia meminta agar unggahan tersebut memuat nama lengkap dan foto mantan kru tersebut secara jelas.

Menurut R, langkah tersebut bukan untuk mempermalukan yang bersangkutan, melainkan sebagai bentuk informasi kepada masyarakat agar lebih waspada apabila suatu saat bertemu dengan orang yang sama.

"Tujuannya bukan untuk mempermalukan, melainkan sebagai bentuk informasi kepada masyarakat agar lebih waspada apabila bertemu dengan yang bersangkutan," tegasnya.

4. Korban Tegaskan Tidak Pernah Menyerang Nama Baik MTrans

R juga meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan sejak awal tidak pernah bermaksud menjatuhkan nama baik MTrans.

Dalam unggahan yang sempat viral di media sosial, ia selalu menekankan bahwa persoalan yang dipermasalahkan adalah tindakan pribadi oknum kru, bukan perusahaan.

Meski memahami publik mengaitkan kasus tersebut dengan MTrans karena pelaku sedang bertugas mengenakan seragam perusahaan, R menyatakan bersedia memberikan klarifikasi apabila diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa perusahaan membenarkan tindakan tersebut.

R juga mengapresiasi sikap kooperatif manajemen selama proses penanganan kasus.

Menurutnya, perusahaan menunjukkan komitmen membantu penyelesaian perkara dan tidak memberikan perlindungan kepada oknum yang diduga melakukan pelecehan.

Sebagai bentuk perhatian, MTrans juga menawarkan fasilitas transportasi gratis apabila R membutuhkan perjalanan menggunakan armada perusahaan di kemudian hari.

"MTrans juga menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari saya membutuhkan transportasi untuk perjalanan ke luar kota, saya dipersilakan menggunakan layanan MTrans tanpa biaya. Namun, untuk bentuk dan ketentuan fasilitas tersebut masih belum dibahas secara rinci," jelasnya.

Terduga pelaku pelecehan saat mengembalikan seragam usai dipecat. (Foto: Dok. MTrans)
Terduga pelaku pelecehan saat mengembalikan seragam usai dipecat. (Foto: Dok. MTrans)

5. MTrans Tunjukkan Bukti Pemecatan dan Unggah Foto Eks Kru

MTrans menyatakan telah memenuhi permintaan korban sesuai hasil pertemuan.

HRD Kantor Pusat MTrans Malang, Jhony Sasongko, membenarkan bahwa perusahaan telah memutus hubungan kerja terhadap AM sejak 12 April 2026, sesaat setelah korban melaporkan dugaan pelecehan di Kantor Cabang MTrans Denpasar.

Melalui unggahan resminya, MTrans memperlihatkan bukti pemecatan, foto mantan kru saat mengembalikan seragam perusahaan, serta dokumentasi pertemuan bersama korban.

"MTrans telah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, dan proses mediasi dengan pihak terkait juga telah menghasilkan kesepakatan bersama," tulis MTrans dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum kru bus MTrans dalam perjalanan Malang–Denpasar menjadi perhatian luas setelah viral di media sosial. Menyusul mencuatnya kasus tersebut, manajemen MTrans memutus hubungan kerja terhadap Agung Mustopa dan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum maupun merugikan penumpang.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia