Advertisement
Peristiwa Daerah

Portal Griyashanta Ditutup Warga, Pemkot Malang Tetap Siapkan Uji Coba Jalan Tembus

Penutupan total portal pintu masuk utama Perumahan Griyashanta dari arah Jalan Soekarno-Hatta oleh warga tidak mengubah rencana Pemkot Malang untuk melakukan uji coba fungsional.

TIMES Indonesia,
Portal Griyashanta Ditutup Warga, Pemkot Malang Tetap Siapkan Uji Coba Jalan Tembus
Portal Perum Griyashanta Malang daat ditutup. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Penutupan total portal pintu masuk utama Perumahan Griyashanta dari arah Jalan Soekarno-Hatta oleh warga tidak mengubah rencana Pemkot Malang untuk melakukan uji coba fungsional jalan tembus Griyashanta. Pemkot memastikan uji coba tetap dipersiapkan sembari mengedepankan komunikasi dengan warga.

Saat ini, akses utama Perumahan Griyashanta ditutup untuk kendaraan dari dua arah. Warga hanya membuka portal pada jam-jam tertentu untuk mengakomodasi aktivitas, terutama karena terdapat sekolah di dalam kawasan perumahan.

Advertisement

Berdasarkan jadwal yang diterapkan warga, portal dibuka pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 15.00–17.00 WIB. Sementara itu, akses ditutup pada pukul 08.00–15.00 WIB serta 17.00–06.00 WIB.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Suparno mengatakan, penutupan portal tidak menjadi hambatan bagi rencana uji coba jalan tembus. Menurutnya, ruas jalan tersebut telah berstatus sebagai aset Pemkot Malang sehingga merupakan jalan umum.

“Enggak masalah. Karena jalan tersebut statusnya sudah aset Pemkot Malang, sudah menjadi jalan umum. Nanti akan kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP terkait tindak lanjut apabila memang terjadi penutupan jalan yang aksesnya merupakan jalan umum,” ujar Suparno, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, persoalan penutupan portal memiliki regulasi tersendiri dan berbeda dengan rencana operasional jalan tembus yang saat ini tengah disiapkan.

Suparno mengatakan Pemkot tetap menargetkan uji coba fungsional jalan tembus dapat dilaksanakan pada pekan ini, selama seluruh sarana pendukung telah rampung.

Advertisement

“Diharapkan tetap berlaku. Kami tinggal menunggu kelengkapan jalannya. Kenapa tidak dilakukan minggu ini? Sangat mungkin,” ungkapnya.

Menurutnya, sejumlah pekerjaan penyempurnaan masih dilakukan, di antaranya pemasangan marka jalan serta penambahan penerangan jalan umum (PJU) agar jalur tersebut layak digunakan saat uji coba.

Terkait portal yang kini masih ditutup warga, Suparno memastikan Pemkot tidak akan mengambil langkah sepihak. Pemerintah akan mengutamakan dialog dengan pengurus lingkungan dan masyarakat setempat.

“Kami selalu mengedepankan komunikasi baik-baik. Nanti akan kami komunikasikan juga dengan Pak RW dan masyarakat supaya bisa dibuka. Yang diuji coba kan sisi sebelah barat, sehingga masih ada akses keluar juga,” jelasnya.

Di sisi lain, Suparno menegaskan proses hukum terkait jalan tembus tetap berjalan bersamaan dengan rencana uji coba tersebut.

Ia menjelaskan, Pemkot telah mengikuti seluruh tahapan hukum, mulai dari gugatan di Pengadilan Negeri hingga banding. Putusan banding yang terbit pada 9 Juli 2026 disebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang sebelumnya memenangkan posisi Pemkot. Meski demikian, warga dikabarkan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami tetap mengikuti proses hukumnya. Tetapi karena aset itu sudah menjadi milik Pemkot, maka kami tetap berani mengajukan uji coba. Proses hukum berjalan, uji coba juga tetap berjalan,” tegasnya.

Suparno juga membantah isu yang mengaitkan polemik jalan tembus dengan persoalan perizinan hotel milik Ketua RW 12, Yusuf Thojib.

Menurutnya, proses perubahan perizinan hotel tersebut berjalan sesuai ketentuan karena adanya penambahan jumlah lantai bangunan yang mengharuskan pengurusan dokumen seperti perubahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai prosedur yang berlaku.

“Dulu Pak Yusuf memang mengerjakan hotel Aston itu. Tetapi saya rasa tidak ada kaitannya dengan persoalan jalan tembus ini. Untuk hotel tersebut juga tetap berproses sesuai SOP karena ada penambahan jumlah lantai yang memang mengharuskan perubahan dokumen perizinan. Jadi tidak ada kaitannya dengan jalan tembus,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia