Roda Dua Tetap Boleh Melintas di Bendungan Lahor, Harus Tap Kartu
Perum Jasa Tirta 1 (PJT 1) akan resmi melarang kendaraan roda 4 atau lebih melintas di jalan Puncak Bendungan Lahor per 1 Agustus 2026.
MALANG – Perum Jasa Tirta 1 (PJT 1) akan resmi melarang kendaraan roda 4 atau lebih melintas di jalan Puncak Bendungan Lahor per 1 Agustus 2026. Meski begitu, PJT I memastikan kawasan Bendungan Lahor tidak ditutup. Kendaraan roda dua masih diperbolehkan menggunakan jalan puncak bendungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris PJT I, Erwando Rachmadi menjelaskan, mulai 1 Agustus mendatang, pengendara roda dua diwajibkan melakukan tap kartu saat melintas. Sistem tersebut bukan untuk menarik biaya, melainkan sebagai bagian dari pengendalian keamanan kawasan.
Khusus pelajar, pelaku UMKM atau pedagang kecil, serta warga yang tinggal dalam radius dua kilometer dan terdampak pembangunan bendungan tetap diberikan akses menggunakan mekanisme tap kartu atau menunjukkan KTP.
"Mekanisme tap kartu diterapkan sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan dan pengelolaan aset negara, sehingga setiap aktivitas yang melintasi kawasan bendungan dapat tercatat dan terpantau dengan baik," kata Erwando.
Ia menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan pencatatan waktu melintas dan identitas pengguna kendaraan roda dua, yang kemudian dipadukan dengan pengawasan melalui kamera pemantau serta petugas keamanan di lapangan.
PJT I menyebut kebijakan ini telah disosialisasikan secara bertahap selama beberapa bulan terakhir melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, akademisi, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Informasi juga disampaikan melalui konferensi pers, media massa, media sosial, siaran radio, serta pemasangan papan informasi di sekitar bendungan agar masyarakat memiliki waktu menyesuaikan diri sebelum aturan mulai berlaku.
Erwando mengajak masyarakat mendukung kebijakan tersebut sebagai upaya bersama menjaga keberlangsungan fungsi Bendungan Lahor.
"Yang sedang kita lindungi adalah fungsi Bendungan Lahor yang menopang ketahanan air, pangan, energi, serta pengendalian banjir bagi masyarakat di Wilayah Sungai Brantas. Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini sehingga manfaatnya tetap dapat dirasakan oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang," pungkasnya.
Sebelumnya, diterangkan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tertanggal 12 September 2025 tentang imbauan pelarangan jalan umum di puncak bendungan.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa puncak bendungan pada prinsipnya bukan diperuntukkan sebagai jalan umum, melainkan sebagai jalur operasional, inspeksi, dan pengamanan bendungan. Karena itu, pengaturan akses dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk menjaga keamanan bendungan sekaligus keselamatan masyarakat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


