Advertisement
Peristiwa Daerah

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

Pemkot Surabaya memperketat pengawasan parkir di restoran, kafe, dan mal. Bapenda Surabaya menegaskan setiap area parkir usaha wajib memiliki izin resmi demi kepastian tarif dan perlindungan masyarakat.

TIMES Indonesia,
Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
Kepala Bapenda Surabaya, Rachmad Basari. (FOTO: Diskominfo Surabaya)
A-AA+

SURABAYA Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di kawasan usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh lokasi parkir dikelola secara legal, menerapkan tarif transparan, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa parkir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib mengantongi izin penyelenggaraan parkir.

Advertisement

"Izin parkir memberikan kepastian bagi masyarakat. Di dalamnya sudah tercantum besaran tarif yang berlaku, pengelola, hingga petugas yang bertugas. Jadi masyarakat mengetahui dengan jelas berapa tarif yang harus dibayar dan siapa yang bertanggung jawab," ujar Basari, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, setiap pengelola usaha wajib mencantumkan skema tarif saat mengajukan izin. Besaran tarif dapat berbeda di setiap lokasi, baik berupa tarif progresif maupun flat, sesuai dengan izin yang disetujui pemerintah daerah. Karena itu, pengelola dilarang menerapkan tarif di luar ketentuan izin.

Penutupan Sementara Area Parkir Tanpa Izin

Basari menegaskan bahwa penutupan sementara sejumlah area parkir yang dilakukan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu merupakan bentuk penegakan aturan. Ia memastikan tindakan tegas tersebut ditujukan khusus untuk area parkir yang belum berizin, bukan menghentikan operasional tempat usahanya.

"Yang ditutup bukan tempat usahanya, melainkan area parkirnya karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Begitu seluruh persyaratan dipenuhi dan izinnya terbit, area parkir dapat kembali beroperasi," jelasnya.

Melalui pengawasan ini, Pemkot Surabaya mendorong seluruh pemilik dan pengelola usaha agar mematuhi ketentuan perizinan. Diharapkan tata kelola parkir di kawasan usaha berjalan lebih tertib, akuntabel, dan transparan.

Advertisement

"Dengan adanya izin, masyarakat memperoleh kepastian mengenai tarif dan pengelola yang bertanggung jawab, sehingga layanan parkir menjadi lebih aman dan nyaman," pungkas Basari. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Siti Nur Faizah
PenulisSiti Nur FaizahSarjana Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. Jurnalis TIMES Indonesia di Surabaya sejak 2021. Aktif menulis di Pemerintahan, Politik, Hukum, Pendidikan, Seni, Budaya dan Isu Nasional
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia