Hendra Kariangan Kriti Kakanwil Kemenag Selaku KPA: Stop Intervensi Pemenang Tender Sah!
Praktisi hukum Hendra Kariangan menegaskan KPA tidak berwenang mengintervensi tender pengadaan. Pembatalan hasil tender harus mengacu pada ketentuan LKPP dan Perpres.
MALUKU UTARA – Praktisi hukum Hendra Kariangan menegaskan kepala kantor selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak memiliki kewenangan melakukan intervensi terhadap proses tender proyek pengadaan barang dan jasa yang telah berjalan hingga tahap penetapan pemenang.
Menurut Hendra, tender harus dilaksanakan secara kompetitif, objektif, dan bebas dari kepentingan pihak tertentu. Setelah proses tender selesai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki hak dan independensi untuk menindaklanjuti kontrak dengan pemenang tender.
“Kalau suatu proyek pengadaan barang dan jasa sudah masuk sampai pada proses tender, kepala kantor sebagai KPA tidak berwenang melakukan intervensi. Tender itu harus kompetitif, objektif, dan tidak boleh ada kepentingan-kepentingan lain,” kata Hendra kepada media, Selasa (21/7/2026)
Ia menilai intervensi maupun pemaksaan dalam proses pengadaan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
“Tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada pemaksaan. Intervensi dan pemaksaan itu adalah bentuk pemerintahan yang pada akhirnya bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul belum berjalannya proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp3,631 miliar. Padahal, pemenang tender proyek tersebut telah diumumkan secara resmi melalui sistem pengadaan elektronik Kementerian Agama.
Berdasarkan data portal INAPROC SPSE LPSE Kementerian Agama dengan Kode Tender 10134101000, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan telah menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang setelah melalui evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Penetapan itu dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 yang diunggah ke sistem pada 15 Juli 2026.
Dengan penetapan tersebut, proses pengadaan seharusnya masuk ke tahapan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penandatanganan kontrak, penyerahan jaminan pelaksanaan, hingga penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Namun hingga kini tahapan tersebut belum berjalan.
Sumber yang mengetahui proses pengadaan menyebut proyek sengaja ditahan setelah muncul Sanggah Banding dari CV Adyah Karya, peserta yang sebelumnya dinyatakan gugur oleh Pokja karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Proyek yang dibiayai melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI itu diduga mengalami hambatan akibat adanya intervensi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, Amar Manaf, bersama PPK proyek, Maskur.
Hendra menilai, apabila pemenang tender telah ditetapkan dan diumumkan secara resmi, maka kontrak seharusnya segera dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apalagi kalau tender sudah selesai dan sudah diumumkan pemenangnya, wajib hukumnya kontrak itu berjalan. Proyek pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan objektif,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip-prinsip pengadaan pemerintah telah diatur secara tegas dalam regulasi. Karena itu, setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi untuk mencegah praktik yang menyimpang.
Selain itu, Regulasi Tiga Poin Aturan LKPP tentang Kewenangan KPA dan Pokja
Dalih Kakanwil yang membatalkan hasil tender dan meminta tender ulang menuai sorotan jika dikaitkan dengan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga dalam proses pengadaan merupakan kewenangan penuh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Kewenangan tersebut tidak berada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
KPA memang memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak Sanggah Banding. Namun, pembatalan hasil pemilihan hanya dapat dilakukan apabila Sanggah Banding dinyatakan benar serta terbukti secara substansi hukum maupun berdasarkan dokumen yang sah.
Apabila Sanggah Banding dari penyedia yang gugur tidak dapat dibuktikan atau Sertifikat Badan Usaha (SBU) terbukti tidak aktif maupun telah dicabut, maka Pokja wajib melanjutkan proses pengadaan dengan menetapkan pemenang yang sah. Dalam kondisi tersebut, KPA tidak dapat membatalkan hasil tender secara sepihak tanpa adanya dasar pertimbangan teknis yang objektif berdasarkan hasil verifikasi legalitas SBU dan dokumen kualifikasi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


