TNI AD Tegaskan Babinsa Bukan Penagih Pajak, Hanya Dukung Koordinasi DJP
TNI AD memastikan Babinsa tidak memiliki kewenangan menagih maupun memungut pajak. Pelibatan Babinsa dalam surat edaran DJP hanya untuk koordinasi informasi kewilayahan.
JAKARTA – TNI Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak memiliki tugas maupun kewenangan untuk menagih, memungut, atau menindak masyarakat yang tidak membayar pajak. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan polemik yang muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan penyebutan Babinsa dalam surat edaran tersebut tidak berarti memberikan kewenangan kepada prajurit TNI AD untuk menjalankan fungsi perpajakan.
"Kita bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," kata Donny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Donny, keterlibatan Babinsa yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 hanya berada pada aspek pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi kewilayahan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP.
Dalam konteks tersebut, Babinsa bersama Bhabinkamtibmas disebut sebagai mitra koordinasi di tingkat wilayah, bukan sebagai pelaksana fungsi perpajakan.
"Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan," ujarnya.
TNI AD Belum Terbitkan Perintah Khusus
Donny menegaskan hingga kini TNI AD juga belum mengeluarkan perintah khusus kepada jajaran Babinsa terkait pengurusan pajak masyarakat.
Menurutnya, surat edaran DJP hanya merupakan bentuk koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan tugas negara.
Ia memastikan seluruh prajurit Babinsa tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah.
DJP: Bukan Pemeriksa atau Pemungut Pajak
Penegasan serupa sebelumnya juga disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Ia menekankan bahwa perangkat desa, Babinsa, maupun Bhabinkamtibmas tidak menjalankan fungsi pemeriksaan ataupun pemungutan pajak.
"Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026, Selasa (21/7/2026).
Bimo menjelaskan pengawasan kepatuhan wajib pajak saat ini lebih mengandalkan pemanfaatan teknologi melalui sistem Coretax serta pemantauan berbasis geotagging. Kehadiran unsur kewilayahan hanya bersifat pendukung apabila diperlukan dalam proses koordinasi di lapangan.
Polemik mengenai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebelumnya memicu perhatian publik setelah terbitnya Surat Edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026. Sejumlah pihak, termasuk DPR RI, meminta pemerintah memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kesan adanya tekanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


