Advertisement
Peristiwa Daerah

Warga Griyashanta Malang Buka Suara Soal Pemberlakuan Buka-Tutup Portal

Penolakan warga RW 12 Perumahan Griyashanta, Kota Malang, terhadap proyek jalan tembus belum mereda.

TIMES Indonesia,
Warga Griyashanta Malang Buka Suara Soal Pemberlakuan Buka-Tutup Portal
Portal tertutup dan jadwal buka tutup di akses utama kawasan Perumahan Griyashanta Malang. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Penolakan warga RW 12 Perumahan Griyashanta, Kota Malang, terhadap proyek jalan tembus belum mereda. Selain memutuskan melanjutkan upaya hukum hingga tingkat kasasi dan gugatan lainnya, warga kini memberlakukan sistem portal buka-tutup di gerbang utama perumahan sebagai bentuk pengamanan lingkungan. Hal ini dilakukan seiring rencana pemberlakuan uji coba jalan tembus oleh Pemkot Malang.

Keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah warga yang digelar pada 19 Juli 2026 dan dihadiri seluruh pengurus RT, perwakilan warga, serta tokoh masyarakat Griyashanta.

Advertisement

Dalam surat hasil musyawarah, warga sepakat tetap menempuh jalur hukum dengan melanjutkan proses gugatan banding, kasasi, hingga kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah itu diambil untuk memperkuat sikap penolakan terhadap pembangunan jalan tembus Griyashanta.

Selain itu, demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, warga juga memberlakukan sistem buka-tutup portal di gerbang utama perumahan.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, portal dibuka setiap pukul 06.00–08.00 WIB dan 15.00–17.00 WIB. Di luar jam tersebut, yakni pukul 08.00–15.00 WIB serta 17.00–06.00 WIB, gerbang utama ditutup.

Meski demikian, akses tetap diberikan bagi aktivitas pendidikan di sekitar kawasan, seperti menuju SMP Negeri 18 Malang, SD-SMP Insan Amanah, PAUD Omah Bocah, dan TK ABA. Sementara masyarakat umum maupun warga saat portal utama ditutup diarahkan menggunakan akses keluar-masuk melalui portal di depan Masjid Ramadhan Griyashanta yang terhubung ke kawasan Candi Panggung.

Pengurus RW 12 Griyashanta, Ir. Jusuf Thojib, menegaskan portal tersebut bukan bangunan baru. Menurutnya, gerbang utama sudah dibangun oleh pengembang sejak kawasan perumahan berdiri pada 1997 dan selama ini dirawat oleh warga.

Advertisement

“Portal itu sudah ada sejak tahun 1997 dari pengembang. Kami sebagai warga hanya merawatnya. Sekarang penerapan buka-tutup merupakan hasil kesepakatan warga yang dituangkan dalam surat hasil musyawarah,” ujar Jusuf, Rabu (22/7/2026).

Jusuf mengatakan, masyarakat yang hendak melintas ketika gerbang utama ditutup tetap dapat menggunakan akses melalui kawasan Candi Panggung yang dibuka untuk keluar masuk warga.

Ia menegaskan sistem buka-tutup portal akan terus diberlakukan hingga tuntutan warga terkait proyek jalan tembus mendapat respons.

“Kalau dinding pagar yang dibongkar untuk kepentingan jalan tembus itu dikembalikan seperti semula, baru kami siap diajak berbicara. Pembongkaran terakhir dilakukan pada 13 Juli 2026,” ungkapnya.

RW 12 Griyashanta sendiri dihuni sekitar 600 rumah yang telah berdiri hampir 40 tahun.

Menurut Jusuf, langkah hukum yang ditempuh warga saat ini masih terus berjalan. Selain gugatan class action yang berproses hingga Mahkamah Agung, terdapat pula perkara terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tinggi.

“Semua proses hukumnya masih berjalan. Karena itu, sikap warga tetap menolak jalan tembus dan hasil musyawarah memutuskan portal diberlakukan buka-tutup dengan tetap memberikan akses bagi kegiatan sekolah,” ucapnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia