Advertisement
Peristiwa Daerah

Tunggakan Retribusi Capai Rp 961 Juta, Pemkab Mojokerto Tempel Stiker Penertiban

Pemkab Mojokerto menempelkan stiker penertiban di 690 kios pasar yang menunggak retribusi hingga Rp961 juta demi mengoptimalkan PAD dan memberi sanksi sosial.

TIMES Indonesia,
Tunggakan Retribusi Capai Rp 961 Juta, Pemkab Mojokerto Tempel Stiker Penertiban
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko pada saat menempelkan stiker pertanda kios belum taat membayar pajak daerah, Selasa (22/7/2026). (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
A-AA+

MOJOKERTO Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mulai menempeli stiker penertiban pada kios-kios yang menunggak pembayaran retribusi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pedagang sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.

Berdasarkan data Pemkab Mojokerto, total tunggakan retribusi dari 690 kios yang tersebar di empat pasar daerah telah mencapai sekitar Rp961 juta.

Advertisement

Aksi penempelan stiker penertiban diawali di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari pada Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, serta dihadiri oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran terkait.

Teguh menjelaskan, sebanyak 690 kios yang memiliki tunggakan tersebut merupakan akumulasi data dari empat pasar daerah, yakni Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, dan Pasar Pacet. Menurutnya, penempelan stiker merupakan bentuk penertiban terhadap para pedagang yang belum memenuhi kewajiban membayar retribusi sewa kios.

"Penempelan stiker ini dimaksudkan dalam rangka penertiban bagi para pedagang yang sampai dengan hari ini tidak membayar retribusi sewa kios," ujar Teguh.

Ia menegaskan, besarnya nilai tunggakan tersebut berdampak langsung terhadap optimalisasi pencapaian target PAD dari sektor retribusi pasar yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto.

"Cukup mengganggu, karena target yang kita berikan ke Dinas Perindustrian dalam kapasitasnya juga mengelola pasar ini cukup besar. Sehingga kalau Rp961 juta ini pasti akan mengganggu optimalisasi yang ada di Dinas Perindustrian," jelasnya.

Advertisement

Teguh menambahkan, nilai tunggakan retribusi tersebut akumulasi yang terjadi selama kurun waktu lima hingga sepuluh tahun terakhir.

Sebagai upaya penegakan disiplin, penempelan stiker berfungsi sebagai bentuk sanksi sosial sekaligus memberikan efek kejut (shock therapy) agar pedagang lain tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Ini sanksi sosial, juga sanksi yang kita berikan kepada para pedagang yang merupakan shock therapy bagi pedagang-pedagang lainnya agar jangan sampai nanti ikut menunggak. Karena pemerintah daerah sangat-sangat concern untuk melakukan penertiban," tegas Teguh.

Melalui tindakan tegas tersebut, Pemkab Mojokerto berharap para pedagang segera melunasi tunggakan retribusi sewa kios agar pengelolaan pasar dapat berjalan lebih tertib dan target PAD dari sektor retribusi pasar tercapai secara optimal. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Thaoqid Nur Hidayat
PenulisThaoqid Nur HidayatSarjana Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Pendidikan Jombang. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2022. Meliput berbagai topik meliputi lifestyle, pariwisata, hukum, lingkungan, dan isu ketidaksetaraan dalam ekonomi, sosial, dan politik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia