Advertisement
Peristiwa Daerah

Jabar Perkuat Pendampingan Hukum Korban TPPO hingga Persidangan

Pemprov Jabar mendampingi korban TPPO asal Jawa Barat hingga persidangan di Maumere, memastikan perlindungan hukum, dukungan psikososial, dan akses keadilan selama proses hukum.

TIMES Indonesia,
Jabar Perkuat Pendampingan Hukum Korban TPPO hingga Persidangan
Caption 1: Kepala Dinas, DP3AKB, dr. Siska berbincang dengan aparat berkaitan dengan kasus yang menimpa salah satu warga Jabar (Foto: Humas DP3AKB)
A-AA+

BANDUNG Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempertegas komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendampingan menyeluruh terhadap para saksi korban asal Jawa Barat yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Advertisement

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan korban tidak menghadapi proses hukum seorang diri. Selain pendampingan hukum, para saksi juga memperoleh dukungan psikososial serta perlindungan selama memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Pendampingan berlangsung pada 20–23 Juli 2026 setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerima undangan dari Kejaksaan Negeri Sikka untuk menghadiri agenda pemeriksaan para saksi dalam perkara dugaan perdagangan orang yang terjadi di Kabupaten Sikka.

"Atas arahan Gubernur Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat mengirimkan tim yang dipimpin langsung saya selaku, Kepala DP3AKB dr. Siska Gerfianti bersama jajaran bidang perlindungan perempuan dan anak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Tim Hukum Jabar Istimewa. Kehadiran tim tersebut bertujuan memastikan seluruh hak para korban tetap terlindungi selama proses peradilan berlangsung," ungkapnya, Kamis (23/07/2026).

Perkara yang kini memasuki tahap persidangan melibatkan sejumlah perempuan asal Jawa Barat yang berasal dari Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, hingga Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari pelecehan seksual, intimidasi, hingga dipaksa bekerja di luar ketentuan kontrak pada salah satu tempat hiburan malam di Maumere.

Advertisement

Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban menghubungi seorang relawan kemanusiaan melalui aplikasi WhatsApp pada Januari 2026. Dalam pesannya, korban mengaku mengalami tekanan psikologis, depresi, dan tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi tempat bekerja.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara relawan, Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F), serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sikka yang akhirnya berhasil melakukan penyelamatan terhadap para korban sesuai prosedur hukum.

Memasuki tahapan persidangan, rangkaian kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Sikka. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum melakukan pembacaan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada para saksi sebagai bagian dari persiapan sebelum memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Sidang kemudian berlangsung di Pengadilan Negeri Maumere dengan menghadirkan dua terdakwa yang diketahui merupakan pasangan suami istri.

Pemeriksaan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pelapor hingga saksi-saksi lainnya yang memberikan kesaksian mengenai dugaan tindak pidana yang mereka alami.

Selama proses tersebut, tim pendamping dari DP3AKB Provinsi Jawa Barat, UPTD PPA, dan Tim Hukum Jabar Istimewa terus mendampingi para saksi.

Pendampingan diberikan untuk memastikan mereka merasa aman, memperoleh dukungan psikologis, pendampingan hukum, serta mendapatkan seluruh hak sebagai saksi korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendekatan tersebut dinilai penting mengingat korban TPPO umumnya menghadapi tekanan emosional yang tidak ringan ketika harus kembali menceritakan pengalaman yang pernah dialami di ruang persidangan.

Kehadiran pendamping diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus membantu korban menjalani proses hukum dengan lebih percaya diri.

Persidangan sendiri berlangsung cukup panjang hingga malam hari. Seluruh saksi yang dipanggil hadir secara kooperatif dan menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim. Proses pemeriksaan berlangsung tertib, lancar, dan kondusif hingga sidang berakhir pada pukul 23.33 WITA.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warganya yang menjadi korban TPPO.

Selain memastikan akses terhadap keadilan, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

DP3AKB Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara, mulai dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Negeri Sikka, Pengadilan Negeri Maumere, Polres Sikka, Tim Hukum Jabar Istimewa, hingga berbagai unsur lainnya yang mendukung kelancaran proses persidangan.

Ke depan, koordinasi lintas lembaga akan terus diperkuat untuk memastikan setiap korban TPPO memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta akses terhadap keadilan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menegaskan komitmennya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan putusan akhir kepada lembaga peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Djarot Mediandoko
PenulisDjarot MediandokoSarjana Muda Sastra Indonesia Universitas Padjadjaran (1994). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2022. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, , ekonomi bisnis, UMKM, sains, seni, dan budaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia