Advertisement
Peristiwa Daerah

Perketat Pengawasan, 250 Titik Parkir Tak Berizin Disegel Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya menyegel 250 titik parkir tak berizin guna menegakkan Perda No. 3 Tahun 2018 serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.

TIMES Indonesia,
Perketat Pengawasan, 250 Titik Parkir Tak Berizin Disegel Pemkot Surabaya
Penyegelan lokasi parkir tempat usaha di Surabaya. (FOTO: Diskominfo Surabaya)
A-AA+

SURABAYA Polemik lokasi parkir tak berizin menjadi perhatian serius Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya. Sebagai langkah tegas, sebanyak 250 titik parkir yang belum mengantongi izin penyelenggaraan resmi kini disegel oleh petugas.

Penindakan tersebut dilakukan guna menertibkan pengelolaan parkir sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan daerah yang berlaku.

Advertisement

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa setiap tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir. Tempat usaha yang belum memenuhi ketentuan tersebut ditutup sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

"Yang tidak memenuhi izin bisa menggunakan Tepi Jalan Umum (TJU). Tetapi TJU kan bukan milik mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya tidak boleh parkir di sana," ujar Eri Cahyadi, Kamis (23/7/2026).

Kebijakan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam regulasi tersebut, pengelolaan parkir sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), skema pembagian hasil pajak parkir sebenarnya menguntungkan pelaku usaha. Sebanyak 90 persen hasil pajak parkir menjadi hak pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Eri menilai, penerapan izin parkir membuat sistem pengawasan menjadi lebih terukur karena seluruh lokasi parkir tercatat oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Advertisement

"Sekarang bisa terlihat ketika izin parkir itu diterapkan oleh Bapenda, semua tercatat. Banyak potensi retribusi parkir yang hilang gara-gara tidak berizin seperti ini," tegasnya.

Jamin Kepastian Hukum dan Tanggung Jawab Pengelola

Pemkot Surabaya terus memperkuat pengawasan agar pengelolaan parkir memiliki kepastian hukum. Langkah ini termasuk memperjelas tanggung jawab pengelola jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung di lokasi parkir.

"Insyaallah dengan pengetatan ini ada kepastian hukum. Jika ada barang atau sepeda motor yang hilang, jelas siapa yang bertanggung jawab. Semua itu diatur dalam izin parkir," kata Eri.

Mengenai data lokasi yang belum berizin, Eri mengungkapkan bahwa pendataan Bapenda Surabaya menemukan sekitar 250 titik, dan seluruhnya telah dikenakan sanksi penyegelan.

"Ada sekitar 250 titik yang belum memiliki izin parkir, semuanya disegel," tambahnya.

Eri juga mengklarifikasi pertanyaan publik mengenai penindakan toko modern yang terkesan tidak seragam. Menurutnya, penindakan dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan masing-masing pengelola dalam mengurus izin parkir, bukan berdasarkan merek atau kepemilikan usaha.

"Ada yang bertanya mengapa toko modern satu dibuka dan toko modern lainnya ditutup padahal mereknya sama. Penyebabnya, toko yang tetap buka sudah mengurus izin parkir sejak awal. Sementara toko di sebelahnya, meskipun mereknya sama, pengelolanya berbeda dan belum mengurus izin," jelas Eri.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha yang belum memiliki izin penyelenggaraan parkir untuk segera menyelesaikan proses perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya berharap pengelola usaha mencontoh gerai lain yang telah memiliki izin. Sebab kepemilikannya berbeda-beda meskipun merek usahanya sama," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Siti Nur Faizah
PenulisSiti Nur FaizahSarjana Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. Jurnalis TIMES Indonesia di Surabaya sejak 2021. Aktif menulis di Pemerintahan, Politik, Hukum, Pendidikan, Seni, Budaya dan Isu Nasional
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia