Agar Tepat Sasaran, Pembelian Solar Subsidi Alsintan di Kota Batu Kini Gunakan Aturan Baru
Petani di Kota Batu yang akan membeli solar bersubsidi untuk kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan) kini wajib melengkapi dokumen administrasi baru.
BATU – Petani di Kota Batu yang akan membeli solar bersubsidi untuk kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan) kini wajib melengkapi dokumen administrasi baru. Salah satu syarat utamanya adalah membawa surat keterangan usaha dari kelurahan atau desa yang mencantumkan kode SPBU tujuan.
Ketentuan tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan penyaluran BBM subsidi sektor pertanian tepat sasaran sekaligus mendukung operasional para petani di lapangan.
Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan-KP) Kota Batu, Endrayoni, membenarkan adanya ketentuan tersebut. Menurutnya, persyaratan itu berlaku bagi petani yang akan membeli solar bersubsidi untuk kebutuhan alsintan.
"Benar, ketentuan itu diberlakukan untuk pembelian solar bersubsidi sektor pertanian. Dinas juga siap membantu apabila ada petani yang mengalami kesulitan dalam proses pengurusannya," ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Selain surat keterangan usaha dari kelurahan atau desa yang mencantumkan kode SPBU tujuan, petani juga diwajibkan melampirkan fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK).
"Pemohon juga harus menyertakan dokumentasi alat dan mesin pertanian berupa foto alsintan, foto bersama pemohon sesuai identitas KTP, serta mencantumkan daya mesin yang digunakan," urainya.
Pengurusan dokumen dilakukan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu, Gedung B Lantai 3 Balai Kota Among Tani. Pelayanan dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 08.00-10.00 WIB.
"Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh sektor pertanian yang membutuhkan," ungkapnya.
Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong pengembangan SPBU Pertanian sebagai penunjang aktivitas petani. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mampu mempermudah akses BBM bagi pengguna alsintan, memangkas biaya operasional, sekaligus mengurangi ketergantungan petani terhadap pembelian dari pengecer dengan harga yang lebih mahal.
"Melalui distribusi BBM subsidi yang lebih tepat sasaran dan dukungan infrastruktur pertanian, sehingga penggunaan alat dan mesin pertanian menjadi semakin optimal. Langkah ini juga dinilai dapat meningkatkan efisiensi usaha tani serta memperkuat ketahanan pangan menuju swasembada pangan nasional," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


