Disperindag Kabupaten Malang Mulai Verifikasi Faktual Data Pedagang Pasar Karangploso
Disperindag Kabupaten Malang mulai melakukan verifikasi faktual terhadap data pedagang di Pasar Karangploso. Hal ini dilakukan sebagai langkah penyelesaian polemik penempatan lapak yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
MALANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang mulai melakukan verifikasi faktual terhadap data pedagang di Pasar Karangploso. Hal ini dilakukan sebagai langkah penyelesaian polemik penempatan lapak yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Langkah tersebut dilakukan setelah muncul tuntutan agar para pedagang memperoleh kejelasan atas lapak yang dibangun dengan dana dari swadaya para pedagang disana.
Verifikasi Faktual ini diperlukan guna memastikan keabsahan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau surat keputusan (SK) penempatan lapak yang selama ini dimiliki para pedagang.
Kepala Disperindag Kabupaten Malang, Astri Lutfiatunnisa, mengatakan proses verifikasi kini telah berjalan dan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan di Pasar Karangploso.
"Sekarang kita sudah mulai melakukan verifikasi faktual terkait data pedagang yang di pasar buah. Kita minta tolong supaya langkah-langkah kami ini untuk penyelesaian ini bisa disegerakan. Kemudian kalau ada organisasi (yang terlibat mendampingi), mari kita sama-sama memberikan solusi," ucapnya kepada TIMES Indonesia, Jumat (24/7/2026).
Menurut Astri, pemerintah daerah saat ini memprioritaskan penataan data pedagang sebelum proses penempatan lapak dilakukan. Hal itu dilakukan agar kios atau los nantinya benar-benar ditempati oleh pedagang yang berhak.
Ia menjelaskan, pembangunan lapak di Pasar Karangploso dilakukan secara swadaya oleh para pedagang. Karena itu, penataan administrasi menjadi tahapan penting sebelum proses penempatan kembali dilakukan.
"Pembangunannya kan swadaya ya dari pedagang. Nah ini sekarang mau kita tata untuk melakukan penataan. Ini kan proses pembangunan sudah berjalan. Kita penataan dulu untuk pedagangnya, pedagangnya sudah mendaftar," katanya.
Setelah verifikasi faktual selesai, Disperindag akan menetapkan pedagang yang berhak menempati lapak berdasarkan hasil pemeriksaan data tersebut.
"Artinya setelah adanya verifikasi faktual, nanti yang punya hak akan menempati lapak itu. Setelah verifikasi faktual selesai," tegas Astri.
Sebelumnya, polemik Pasar Karangploso mencuat setelah sejumlah pedagang yang didampingi MADAS Sedarah Kabupaten Malang mempertanyakan legalitas dokumen SITU atau SK penempatan lapak yang mereka pegang.
MADAS Sedarah meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen tersebut setelah dalam penjelasan yang diterima dari Disperindag disebutkan bahwa SK yang saat ini beredar di kalangan pedagang tidak terverifikasi dalam data Disperindag Kabupaten Malang.
Melalui proses verifikasi faktual yang kini sedang berjalan, Disperindag berharap persoalan administrasi penempatan lapak dapat diselesaikan sehingga hak para pedagang memperoleh kepastian, sekaligus menciptakan tata kelola Pasar Karangploso yang lebih tertib dan transparan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


