Advertisement
Peristiwa Daerah

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp265 Juta di Tiga Proyek RSUD Sidoarjo Barat

BPK temukan kelebihan pembayaran Rp265 juta di tiga proyek RSUD Sidoarjo Barat (pengurukan lahan, ruang operasi, gedung hemodialisa). Rekanan berkomitmen kembalikan ke kas daerah.

TIMES Indonesia,
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp265 Juta di Tiga Proyek RSUD Sidoarjo Barat
RSUD Sidoarjo Barat (Dok. Istimewa)
A-AA+

SIDOARJO SIDOARJO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran senilai sekitar Rp265 juta pada tiga paket pembangunan di RSUD Sidoarjo Barat

Temuan tersebut muncul setelah pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak.

Advertisement

Tiga paket pekerjaan yang menjadi temuan itu meliputi Belanja Modal Bangunan Kesehatan Pengurukan Lahan RSUD Sidoarjo Barat yang dikerjakan CV Alifcka Construction, Belanja Modal Bangunan Kesehatan Pembangunan Ruang Operasi RSUD Sidoarjo Barat oleh CV Ciageng Surya Kencana.

Kemudian proyek Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD Pembangunan Gedung Hemodialisa RSUD Sidoarjo Barat yang dilaksanakan PT Arr Ridha Jaya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kekurangan volume pekerjaan pada tiga proyek tersebut mengakibatkan RSUD Sidoarjo Barat melakukan kelebihan pembayaran kepada pihak kontraktor. Atas temuan itu, rekanan diminta mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Direktur RSUD Sidoarjo Barat, dr. Abdillah Segaf Alhadad, membenarkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, seluruh penyedia jasa telah menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi BPK.

"Pihak ketiga atau rekanan sudah berkomitmen sanggup mengembalikan kelebihan bayar itu," kata dr. Abdillah, Sabtu (25/7/2026).

Advertisement

Ia menjelaskan, dari tiga rekanan yang menjadi objek temuan, CV Ciageng Surya Kencana telah lebih dulu menyelesaikan kewajibannya karena nilai kelebihan pembayaran relatif kecil.

"Yang satu sudah langsung mengembalikan karena nominalnya tidak terlalu besar, sekitar Rp10 juta dari nilai kontrak Rp7,3 miliar," ujarnya.

Sementara itu, dua rekanan lainnya masih dalam proses penyelesaian pengembalian dana. Menurut Abdillah, keduanya telah menyepakati jadwal pengembalian kepada pemerintah daerah.

"Dua rekanan lainnya sudah memiliki timeline untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan," pungkasnya. (*)

Pewarta: Syaiful Bahri

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syaiful Bahri
PenulisSyaiful BahriSarjana Administrasi Publik, Universitas Sunan Giri Surabaya, Bergabung bersama TIMES Indonesia pada Juli 2025. dengan minat liputan bidang pemerintahan, politik, hukum dan pendidikan serta lifestyle.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia