Uji Coba Jalan Tembus Griyashanta Kota Malang Diwarnai Penolakan Warga
Uji coba fungsional Jalan Terusan Griyashanta Kota Malang, diwarnai aksi penolakan warga. Namun Pemkot Malang memastikan uji coba jalan tembus tetap berjalan sesuai jadwal.
MALANG – Uji coba fungsional Jalan Terusan Griyashanta Kota Malang, sejak Senin (27/7/2026) kemarin langsung diwarnai aksi penolakan warga. Sejumlah warga RW 12 menutup total akses masuk dari arah Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) menggunakan pagar semi permanen dan bambu. Akibatnya, seluruh kendaraan yang hendak melintas dialihkan melalui Jalan Candi Panggung maupun kawasan Masjid Ramadan.
Meski dihadapkan pada aksi penutupan tersebut, Pemkot Malang memastikan uji coba jalan tembus tetap berjalan sesuai jadwal. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menilai penutupan akses jalan umum secara sepihak tidak dibenarkan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, secara umum pelaksanaan uji coba berlangsung lancar. Jalan Terusan Griyashanta tetap dibuka untuk masyarakat sebagai fasilitas umum, meski akses dari sisi Soekarno-Hatta ditutup oleh sebagian warga.
“Pada prinsipnya tidak ada masalah karena sifatnya terbuka, untuk siapa saja bisa masuk. Tapi muncul permasalahan baru, yaitu beberapa masyarakat menutup akses masuk yang merupakan jalan umum,” ujar Widjaja, Selasa (28/7/2026).
Menurut Widjaja, penutupan tersebut tidak menghentikan pelaksanaan uji coba. Namun, pihaknya menerima laporan adanya warga lain yang justru menyampaikan keberatan terhadap aksi penutupan tersebut.
“Kalau uji coba terus saja. Tetapi memang ada beberapa masyarakat yang menyampaikan penolakan terhadap penutupan yang dilakukan oleh beberapa warga,” ungkapnya.
Widjaja menegaskan, Jalan Terusan Griyashanta telah berstatus sebagai fasilitas umum sehingga tidak dapat ditutup secara sepihak. Ia menyebut tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Itu pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Jalan umum tidak boleh dilakukan penutupan. Kalaupun ada penutupan sifatnya sementara dan harus ada izin,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pemasangan pagar semi permanen dan bambu yang digunakan untuk menghalangi akses kendaraan.
“Wah itu ndak boleh, ndak boleh,” ucapnya.
Meski demikian, Dishub belum mengambil langkah penindakan. Pemerintah memilih mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga agar persoalan tidak semakin memanas.
“Ya nanti kita tetap lakukan pendekatan terlebih dahulu kepada mereka agar lebih paham. Kita beri pemberitahuan lagi,” katanya.
Pantauan di lapangan, pintu masuk Perumahan Griya Shanta dari arah Soekarno-Hatta ditutup menggunakan pagar semi permanen. Sebuah posko juga didirikan tepat di pintu masuk kawasan. Sejumlah warga, baik laki-laki maupun perempuan, tampak berjaga secara bergantian. Sebuah ambulans turut disiagakan di sekitar posko sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kondisi darurat.
Terpisah, Ketua RW 12 Griyashanta, Jusuf Thojib, menegaskan penutupan akses merupakan bentuk protes terhadap pelaksanaan uji coba yang dinilai tidak sesuai dengan skema yang sebelumnya disampaikan pemerintah.
Menurut Jusuf, surat dari Satpol PP yang diterbitkan sebelumnya menjelaskan bahwa akses jalan tembus dibuka dari arah Jalan Candi Panggung menuju Jalan Soekarno-Hatta. Namun, saat pelaksanaan, Dishub justru menerapkan skema sebaliknya, yakni kendaraan masuk dari arah Soekarno-Hatta menuju Simpang Candi Panggung.
“Permintaan Dishub kan mau uji coba dari Jalan Soekarno-Hatta masuk ke Jalan Simpang Candi Panggung. Sementara surat Satpol PP tahun kemarin itu jalan tembus dari Candi Panggung ke Soekarno-Hatta. Mengapa eksekusinya beda?” ujar Jusuf.
Selain mempersoalkan teknis uji coba, Jusuf menyatakan perjuangan warga masih dilakukan melalui jalur hukum. Ia menyebut gugatan class action terkait pembukaan jalan masih berproses di tingkat kasasi, sedangkan gugatan mengenai dokumen AMDAL masih berada pada tahap banding.
“Kita ini negara hukum. Marilah dihormati, pelanggaran atau perbuatan melanggar hukum itu diselesaikan lewat pengadilan,” katanya.
Jusuf menegaskan warga belum akan menghentikan upaya hukum. Bahkan, pihaknya berencana kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami tetap akan gugat lagi PTUN, ada gugatan terus sampai kami menang,” tegasnya.
Ia menambahkan, penutupan akses dari arah Soekarno-Hatta dipilih untuk menghindari potensi benturan dengan pengguna jalan apabila penutupan dilakukan dari sisi Jalan Candi Panggung. Menurutnya, laporan terkait pembongkaran akses jalan sebelumnya juga telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Soal kapan akses akan kembali dibuka, Jusuf menyebut hal itu bergantung pada sikap pemerintah. Warga, kata dia, baru akan membuka kembali akses apabila pembatas atau dinding yang sebelumnya dibongkar dikembalikan seperti semula.
“Kami akan buka ini kalau dinding sana dikembalikan seperti semula. Tutup, rumah tangga terpisah, biarkan kami hidup 40 tahun di Griyashanta ini, tidak saling mengganggu,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


