Boeing 737 MAX 8 Jatuh, TAKKP Minta Hentikan Sementara Pengoperasian di Indonesia

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Insiden jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines Boeing 737 MAX 8 usai lepas landas dari Addis Ababa, Ethiopia tujuan Nairobi, Kenya pada Minggu (10/3/2019) waktu setempat ditanggapi oleh Tim Advokasi Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (TAKKP).
Salah satu Koordinator Tim Penggugat, Edy Kurnia Djati menuturkan bahwa perhatian terhadap kecelakaan tersebut karena jenis Boeing 737 MAX 8 juga digunakan oleh beberapa maskapai penerbangan di Indonesia.
Advertisement
Ia menuturkan bahwa pihaknya menuntut untuk tidak dioperasikannya pesawat jenis tersebut. Mengingat peristiwa yang sama terjadi pada maskapai Lion Air pada Oktober 2018 lalu dengan jenis yang sama.
"Penggugat dalam perkara gugatan perdata Citizen Lawsuit No.36/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst. meminta pada semua perusahaan penerbangan yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737 Max 8 untuk tidak menerbangkannya (grounded)", ungkap Edy dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Selain itu, pihaknya meminta kepada Direktorat Trasnportasi Udara untuk tidak memastikan tidak beroperasinya jenis pesawat Boeing 737 MAX 8 di penerbangan Indonesia.
"Kepada Direktorat Transportasi Udara untuk memastikan tidak beroperasionalnya pesawat Boeing 737 Max 8, di semua penerbangan di Indonesia, sampai ada kepastikan keamanan dan keselamatan pada pesawat tersebut, hal ini penting untuk memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia", katanya.
Sebagai informasi, pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 merupakan pesawat yang diproduksi oleh pabrik Boeing di Seattle, Amerika Serikat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |