Cabuli Ratusan Pria, Reynhard Sinaga, Warga Indonesia di Inggris Dihukum Seumur Hidup

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Manchester, Inggris menghukum pria asal Indonesia Reynhard Sinaga dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus perkosaan dan serangan seksual, Senin (6/1/2020).
Dikutip dari BBC, Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya memvonis Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Advertisement
Dalam persidangan disebutkan Reynard Sinaga melakukan 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria. Ini dilakukan Reynard Sinaga selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Jumlah korban yang banyak membuat Kepala polisi unit kejahatan khusus Manchester, Mabs Hussain mengatakan kasus ini sebagai "kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris". Hussain menambahkan, bukti menunjukkan kemungkinan korban dapat mencapai 190 orang termasuk 48 orang yang kasusnya telah disidangkan melalui empat persidangan terpisah mulai Juni 2018 sampai Desember 2019.
Reynhard Sinaga disebutkan melakukan tindak perkosaan ini di apartemennya di pusat kota Manchester. Caranya, Ia mengajak korban ke apartemennya dan membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol. Dalam persidangan juga disebutkan, sejumlah korban diperkosa berkali-kali oleh Reynhard dan difilmkan dengan menggunakan dua telepon selulernya.
Perkosaan berantai yang dilakukan Reynhard Sinaga terungkap pada Juni 2017. Saat itu, korban yang tengah diperkosa terjaga dan langsung memukulnya dan kemudian melaporkan hal ini ke polisi. .
Polisi yang datang ke apartemen menemukan Reynhard tak sadarkan diri dengan luka di kepala. Ada pun pria yang melaporkan insiden itu ditahan dengan dugaan melakukan penyerangan. Namun, dalam perkembangannya, polisi menemukan bukti perkosaan yang dilakukan Reynhard Sinaga terhadap pria yang memukulnya. Bukti itu terdapat dari telepon selular milik Reynhard Sinaga yang digunakan untuk merekam perkosaan itu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : BBC |