Advertisement
Peristiwa Internasional

Reformasi HAM, Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk

Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Arab Saudi secara resmi mengumumkan negara telah menghapus hukuman cambuk dan menggantinya dengan denda dan hukuman penjara. Hal ini merupakan langkah besar reformasi HAM oleh kerajaan Arab Saudi.

TIMES Indonesia,
Reformasi HAM, Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk
Ilustrasi hukuman cambuk. (Foto: merdeka)
A-AA+

JAKARTA Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Arab Saudi secara resmi mengumumkan negara telah menghapus hukuman cambuk dan menggantinya dengan denda dan hukuman penjara. Hal ini merupakan langkah besar reformasi HAM oleh kerajaan Arab Saudi.

Atas dasar kebijakan ini, nantinya hakim di Arab Saudi hanya diperkenankan menghukum terpidana dengan bayar denda atau hukuman penjara. Tidak ada hukuman cambuk.

Advertisement

"Keputusan ini menjamin bahwa terpidana yang sebelumnya akan dihukum cambuk mulai sekarang akan menerima denda atau hukuman penjara," terang ketua HAM Saudi, Awad al-Awad dikutip dari AFP, Sabtu (25/4/2020).

Dalam pengumuman itu, Awad menyatakan Kerajaan Saudi dalam hal ini hanya menghapus hukuman cambuk. Sedangkan untuk hukuman mati masih tetap berlaku.

Sebagai catatan informasi, hukum cambuk di Arab Saudi adalah salah satu bentuk hukuman yang diberlakukan di negara Jazirah tersebut. Jumlah cambukan bervariasi tergantung jenis pelanggaran terpidana. Para tahanan yang di hukum cambuk seperti melakukan zina di luar nikah, melanggar perdamaian hingga kasus pembunuhan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

A
PenulisAinul Yaqin (MG-86) Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia