Advertisement
Peristiwa Internasional

Google Larang Iklan Jasa Pengintaian Tanpa Izin

Google kembali memberikan larangan untuk iklan produk atau layanan dengan tujuan pelacakan, pengintaian atau pemantauan orang lain tanpa izin. Larangan ini ditujukan untuk melindungi keamanan dan privasi dari para pengguna Google.

TIMES Indonesia,
Google Larang Iklan Jasa Pengintaian Tanpa Izin
ilustrasi kantor Google. (foto: Liputan6.com)
A-AA+

JAKARTA Google kembali memberikan larangan untuk iklan produk atau layanan dengan tujuan pelacakan, pengintaian atau pemantauan orang lain tanpa izin. Larangan ini ditujukan untuk melindungi keamanan dan privasi dari para pengguna Google. 

Menurut informasi dari CNBC, dalam pembaruan kebijakan iklan Google, disebutkan bahwa larangan ini berlaku bagi spyware dan teknologi yang digunakan untuk memantau teks, panggilan telepon atau riwayat pencarian.

Advertisement

Larangan ini juga berlaku bagi pelacak GPS yang dipasarkan untuk memata-matai seseorang tanpa persetujuan, seperti kamera, perekam audio, dan kamera dashboard yang dipasarkan untuk tujuan pemantauan.

Larangan ini tercantum pada pembaruan kebijakan 'Enabling Dishonest Behavior´ (mengaktifkan perilaku tidak jujur) akan diaktifkan mulai 11 Agustus 2020. Larangan ini juga mencakup  layanan untuk melacak dan memantau anak-anak di bawah umur. 

Sebelumnya pada 2018, sekelompok peneliti melakukan penelitian tentang ekosistem spyware yang melakukan pengawasan terhadap pasangan. Mereka menemukan ribuan iklan Google memunculkan istilah pencarian yang menunjukkan niat eksplisit melakukan mata-mata.

"Kami terus mengevaluasi dan memperbarui kebijakan iklan kami untuk memastikan kami melindungi pengguna," kata juru bicara Google dalam pernyataannya.

Google juga secara rutin melakukan pembaruan bahasa dengan contoh-contoh untuk membantu mengklarifikasi apa yang kami anggap melanggar kebijakan. 

Advertisement

"Teknologi spyware untuk pengawasan pasangan selalu berada dalam ruang lingkup kebijakan kami terhadap perilaku tidak jujur," lanjutnya.

Google menyebutkan bahwa kebijakan iklan perusahaan sudah melarang promosi produk dan layanan yang memungkinkan pengguna memperoleh akses tidak sah ke sistem, perangkat, atau properti pengguna. Tetapi pembaruan ini mengubah bahasa kebijakan untuk menyertakan promosi spyware dan teknologi pengawasan atau pengintaian yang menargetkan akses tidak sah.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Imadudin Muhammad
PenulisImadudin MuhammadBergabung di TIMES Indonesia sejak 2015, menulis soal Olahraga, Pariwisata, Tekno, hingga Event Internasional. Bagian tim Pemeriksa Fakta, memastikan berita tetap berita akurat, relevan, dan terpercaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia