Kasus George Floyd: Derek Chauvin Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Tingkat 3

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Derek Chauvin, salah satu terdakwa kasus pembunuhan George Floyd kini dibebaskan dari dakwaan kasus pembunuhan tingkat 3. Chauvin diketahui merupakan petugas kepolisian yang menekan leher Floyd dengan lututnya hingga Floyd dinyatakan meninggal akibat sesak nafas.
Keputusan tersebut diambil saat sidang lanjutan kasus George Floyd yang berlangsung kamis kemarin di wilayah Hennepin. Namun demikian, dakwaan atas pembunuhan tak sengaja tingkat 2 masih harus dihadapi Chauvin.
Advertisement
Jika terbukti bersalah dalam pembunuhan tak sengaja tingkat 2 ini, maka Chauvin akan diganjar hukuman 12,5 tahun penjara.
Dalam sidang tersebut, pengacara J. Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao juga mengajukan pembatalan atas dakwaan membantu dan bersekongkol terhadap dakwaan pembunuhan tingkat 2 oleh Chauvin. Namun hakim menolak permintaan tersebut.
Pada bulan Agustus kemarin Chauvin diketahui mengajukan pembatalan atas semua dakwaan yang ditujukan kepadanya. Dia beralasan tidak ada bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan dakwaan kasus ini.
Namun pengacara George Floyd menyangkal keras pengajuan pembatalan tersebut. Pihaknya menyatakan banyak saksi mata yang melihat kejadian tersebut. Mereka bahkan anak-anak pun banyak yang menyaksikan kejadian saat Derek Chauvin menekan leher Floyd dengan lututnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |