Peristiwa Internasional

Kasus George Floyd: Derek Chauvin Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Tingkat 3

Jumat, 23 Oktober 2020 - 21:46 | 69.93k
Derek Chauvin. (FOTO: ABC7 on Twitter)
Derek Chauvin. (FOTO: ABC7 on Twitter)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTADerek Chauvin, salah satu terdakwa kasus pembunuhan George Floyd kini dibebaskan dari dakwaan kasus pembunuhan tingkat 3. Chauvin diketahui merupakan petugas kepolisian yang menekan leher  Floyd dengan lututnya hingga Floyd dinyatakan meninggal akibat sesak nafas.

Keputusan tersebut diambil saat sidang lanjutan kasus George Floyd yang berlangsung kamis kemarin di wilayah Hennepin. Namun demikian, dakwaan atas pembunuhan tak sengaja tingkat 2 masih harus dihadapi Chauvin.

Advertisement

Jika terbukti bersalah dalam pembunuhan tak sengaja tingkat 2 ini, maka Chauvin akan diganjar hukuman 12,5 tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, pengacara J. Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao juga mengajukan pembatalan atas dakwaan membantu dan bersekongkol terhadap dakwaan pembunuhan tingkat 2 oleh Chauvin. Namun hakim menolak permintaan tersebut.

Pada bulan Agustus kemarin Chauvin diketahui mengajukan pembatalan atas semua dakwaan yang ditujukan kepadanya. Dia beralasan tidak ada bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan dakwaan kasus ini.

Namun pengacara George Floyd menyangkal keras pengajuan pembatalan tersebut. Pihaknya menyatakan banyak saksi mata yang melihat  kejadian tersebut. Mereka bahkan anak-anak pun banyak yang menyaksikan kejadian saat Derek Chauvin menekan leher Floyd dengan lututnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES