Pengadilan Distrik di Jepang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Jepang, Rabu (17/3/2021) memutuskan tentang legalitas pernikahan sesama jenis dengan menyatakan bahwa tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis adalah inkonstitusional.
Putusan pengadilan distrik tersebut adalah yang pertama tentang legalitas pernikahan sesama jenis. Putisan itu dinilai sebagai kemenangan simbolis besar di Jepang, dimana hukum masih mendefinisikan pernikahan didasarkan atas "persetujuan bersama dari kedua jenis kelamin".
Advertisement
Kebutuhan Undang-undang baru soal pernikahan sesama jenis di Jepang yang konservatif secara sosial itu, tentu masih lama. Bisa memakan waktu.
Namun demikian, aktivis LGBT merayakan keputusan itu dan mengatakan itu berpotensi mengubah hidup mereka.
"Saya sangat senang. Sampai keputusan diumumkan, kami tidak tahu Ini yang akan kami dapatkan dan saya sangat gembira," kata Direktur Kelompok Aktivis Marriage for All Japan dan perwakilan di Pride House Tokyo, Gon Matsunaka, 44, seperti dilansir Reuters.
Meskipun hukum Jepang relatif liberal menurut standar Asia, namun sikap sosial telah membuat komunitas LGBT sebagian besar tidak terlihat di ekonomi terbesar ketiga di dunia ini.
Berdasarkan aturan saat ini, pasangan sesama jenis tidak diperbolehkan menikah, tidak dapat mewarisi aset pasangan mereka, seperti rumah yang mungkin mereka miliki bersama, dan juga tidak memiliki hak orang tua atas anak pasangan mereka.
Meskipun sertifikat kemitraan yang dikeluarkan oleh masing-masing kota membantu pasangan sesama jenis untuk menyewa tempat bersama dan memiliki hak kunjungan rumah sakit, mereka tetap tidak memberi mereka hak hukum penuh yang sama seperti yang dinikmati oleh pasangan heteroseksual.
Jepang menjadi satu-satunya negara G7 yang tidak sepenuhnya mengakui pernikahan sesama jenis. Pernikahan didefinisikan dalam konstitusi Jepang sebagai "Persetujuan bersama dari kedua jenis kelamin." (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Widodo Irianto |
Publisher | : Sholihin Nur |