Sejarah Hari Ini; 7 Mei, Perjanjian Roem-Royen dan Dampaknya untuk Indonesia

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sejarah hari ini akan mengulas upaya perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kedaulatan penuh melalui perjanjian Roem-Royen. Perjanjian Roem-Royen adalah perundingan yang dibuat Indonesia dengan Belanda pada 7 Mei 1949 untuk menyelesaikan konfli di awal kemerdekaan.
7 Mei juga mecatat beberapa peristiwa penting lain, seperti pelantikan Vladimir Putin sebagai Presiden Rusia, sekaligus menjadikan Putin sebagai salah satu penguasa negeri terlama di Eropa. Berikut ulasannya.
Advertisement
1949: Perjanjian Roem-Royen
Perjanjian Roem Royen (FOTO: seputarilmu)
Perundingan Roem-Royen tak lepas dari adanya perjanjian Linggarjati pada 1946 dan perjanjian Renville pada 1948 yang dianggap merugikan Indonesia karena wilayahnya mengecil.
Perjanjian Roem Royen dimulai sejak 14 April 1949 dan ditandatangani pada 7 Mei 1949. Delegasi Indonesia diketuai Mohammad Roem. Sementara Belanda diwakili Herman van Roijen (Royen). Setelah melalui perundingan berlarut-larut, pada 7 Mei 1949 dicapai persetujuan. Persetujuan itu dikenal sebagai "Roem-Royen Statements" atau Perundingan Roem-Royen.
Berikut isi Perjanjian Roem-Royen bagi Indonesia:
Penghentian perang gerilya dan turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag dengan maksud untuk mempercepat "penyerahan" kedaulatan yang sungguh lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat.
Sedangan Perjanjian Roem-Royen untuk Belanda yakni: Belanda menyetujui kembalinya pemerintah RI ke Yogyakarta. Menghentikan tindakan militer dan membebaskan semua tahanan politik. Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh RI sebelum tanggal 19 Desember 194x dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan RI.
Belanda juga Menyetujui adanya RI sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat. Berusaha dengan sungguh-sungguh supaya Konferensi Meja Bundar segera diadakan sesudah pemerintah RI kembali ke Yogyakarta.
1998: Vladimir Putin Kembali Dilantik Sebagai Presiden Rusia
Presiden Rusia Vladimir Putin. (FOTO: AFP/ALEXEI DRUZHININ)
Vladimir Putin telah diambil sumpahnya sebagai presiden Rusia untuk masa jabatan keempat dalam upacara yang disiarkan langsung di media pemerintah pada 7 Mei 1998. Sebelum menjabat sebagai presiden untuk periode keempatnya itu, Vladimir Putin telah berkuasa selama 18 tahun terakhir, baik sebagai presiden maupun perdana menteri. Saat ini, Vladimir Putin masih menjabat sebagai Presiden Rusia setelah dilantik pada 2012 silam.
Dikutip dari BBC, dalam usianya yang mencapai 68 tahun, Vladimir Putin tidak menampik dirinya akan kembali mengikuti pemilihan presiden setelah 2024, saat masa jabatannya saat ini berakhir. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |