Thailand, Negara Asia Tenggara Pertama Melegalkan Perdagangan Ganja

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan tanaman ganja baik untuk ditanam di rumah maupun diperdagangkan.
Meski demikian negeri Gajah Putih ini tetap melarang untuk penyalahgunaanbya. Thailand telah menghapus ganja dari daftar narkotika terlarang.
Advertisement
Negara ini menjadi yang pertama mengambil langkah seperti ini di Asia Tenggara, wilayah yang dikenal dengan undang-undang narkoba yang ketat. Tetapi penggunaan rekreasi masih dilarang, meskipun para pendukung mengatakan pelonggaran itu secara efektif mendekriminalisasi ganja.
Pemerintah Thailand berharap bahwa mengembangkan perdagangan ganja lokal akan meningkatkan pertanian dan pariwisata. Bahkan memberikan satu juta bibit ganja kepada warga untuk mendorong pengambilan.
"Ini adalah kesempatan bagi masyarakat dan negara untuk mendapatkan penghasilan dari ganja dan rami," kata Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan, Anutin Charnvirakul di akun media sosialnya bulan lalu.
Restoran akan bisa dengan bebas menawarkan menu yang mengandung ganja. (FOTO B: BBC/ Getty Image)
Ia kemudian berbagi foto di Facebook tentang hidangan ayam yang dimasak dengan ganja, menambahkan bahwa siapa pun dapat menjual hidangan tersebut jika mereka mengikuti aturan - yang utama adalah bahwa produk harus mengandung kurang dari 0,2% tetrahydrocannabinol (THC), senyawa yang memberi pengguna perasaan "fly".
Mulai Kamis (9/6/2022) hari ini, rumah tangga di Thailand akan bisa menanam hingga enam tanaman ganja di rumah, namun dengan catatab mereka harus mendaftar ke pihak berwenang, dan perusahaan juga bisa menanam tanaman tersebut dengan izin. Pengunjung rumah makan juga bisa memesan hidangan dan minuman yang mengandung ganja di restoran.
Klinik di seluruh negeri juga bisa lebih bebas menawarkan ganja sebagai pengobatan. Thailand adalah yang pertama di Asia yang melegalkan penggunaan ganja sebagai obat pada tahun 2018.
Namun, menggunakan obat untuk penggunaan pribadi masih dinilai ilegal. Para pejabat telah memperingatkan orang-orang agar tidak merokok di tempat umum, dengan mengatakan itu dianggap sebagai gangguan publik dan pelanggar berisiko ditangkap.
Di bawah rencana tersebut, pemerintah mengatakan pihaknya juga bertujuan untuk membebaskan sekitar 4.000 tahanan yang dihukum karena pelanggaran terkait ganja. Thailand, dengan iklim tropis sepanjang tahun, telah lama memiliki sejarah dengan ganja yang banyak digunakan penduduk setempat dalam pengobatan tradisional.
Rancangan undang-undang yang lebih luas tentang pengendalian ganja saat ini sedang dipertimbangkan di parlemen Thailand. Para pendukung percaya bahwa tahun-tahun mendatang bisa melihat pelonggaran bertahap pada aturan yang mengatur penggunaannya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |