Imam Masjidil Haram Dihukum 10 Tahun Penjara, Apa Penyebabnya?

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Seorang imam dan pengkhotbah terkemuka Masjidil Haram di Mekkah, Sheikh Salah Al-Talib dijatuhi hukuman 10 tahun. Keputusan ini adalah hasil banding pengadilan Arab Saudi. Padahal sebelumnya di pengadilan kriminal khusus, ia telah dibebaskan dari segala macam tuduhan.
Menurut informasi dari Middle East Monitor Kamis (25/8/2022), Al-Talib sebenarnya sudah ditangkap lama sejak 2018. Tetapi, tidak ada penjelasan resmi mengapa penangkapan terjadi.
Advertisement
Kelompok advokasi media sosial, Prisoners of Conscience, mengatakan penangkapannya dilakukan setelah ia menyampaikan pidato tentang kewajiban dalam Islam untuk menentang kejahatan di depan umum. Namun tak detil soal yang dibicarakan.
Sebenarnya, Arab Saudi sendiri telah menangkap puluhan pengkhotbah sejak 2017. Beberapa kasus terkait seruan rekonsiliasi antara negara-negara Teluk ketika kerjaan mempelopori pengepungan di negara tetangga, Qatar.
Sebagian aktivis beranggapan ulama yang ditangkap rata-rata terkait "kebangkitan Islam", yang berakar antara tahun 1960-an dan 1980-an. Di mana mereka, kata pihak berwenang, menyerukan untuk memasukkan aturan Islam ke dalam kehidupan sehari-hari warga Arab Saudi.
Polisi menuduh para cendekiawan ini memaksakan interpretasi agama yang ketat pada masyarakat. Otoritaspun kerap menghubungkannya ke ekstremisme dan kelompok-kelompok militan.
Meski demikian, kelompok hak asasi manusia (HAM) mengatakan para tahanan tidak diberikan hak mereka untuk diadili secara adil atau bahkan dibawa ke pengadilan. Meski di pengadilan kriminal khusus dibebaskan Al-Talib tetap mendekam di penjara hingga empat tahun.
Sebelum putusan banding dibuat, para aktivis juga sempat menyatakan solidaritas ke Sheikh Salah Al-Talib. Mereka menggunakan tagar "empat tahun sejak penangkapan imam Masjid Suci" di media sosial.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |