Peristiwa Internasional

Pria Asal Jepang Dijatuhi Hukuman Mati Terlama di Dunia

Selasa, 14 Maret 2023 - 12:13 | 109.04k
Iwao Hakamada, difoto bersama saudara perempuannya Hideko pada tahun 2019. Ia dibebaskan dari penjara pada tahun 2014. (FOTO: BBC/AFP)
Iwao Hakamada, difoto bersama saudara perempuannya Hideko pada tahun 2019. Ia dibebaskan dari penjara pada tahun 2014. (FOTO: BBC/AFP)

TIMESINDONESIA, JEPANG – Iwao Hakamada menjadi pria dari Jepang yang dijatuhi hukuman mati terlama di dunia, selama hampir setengah abad, dan kini kasusnya dibuka ulang oleh pengadilan.

Iwao Hakamada, kini sudah berusia 87 tahun. Menurut Amnesty Internasional, pria ini menjadi terpidana mati terlama di dunia.

Iwao Hakamada dijatuhi hukuman mati pada tahun 1968 karena membunuh bosnya yang juga istri pria itu serta dua anak mereka pada tahun 1966.

Mantan petinju profesional, Iwao Hakamada itu, pada waktu itu mengakuinya setelah 20 hari interogasi di mana dia mengatakan dipukuli. Namun ia kemudian mencabut pengakuannya di pengadilan.

Kelompok hak asasi mengkritik ketergantungan Jepang pada pengakuan, yang menurut mereka sering diperoleh polisi dengan cara dipaksa.

Dalam persidangan ulang, hakim akan memutuskan apakah DNA dari noda darah yang ditemukan pada pakaian yang diduga dikenakan oleh si pembunuh cocok dengan milik Iwao Hakamada.

Pengacaranya berpendapat bahwa itu tidak benar dan bukti itu dibuat-buat.

Iwao Hakamada ditangkap dan dituduh merampok dan membunuh majikannya dan keluarganya di pabrik pengolahan miso atau kedelai di Shizuoka barat Tokyo pada tahun 1966. Mereka ditemukan tewas ditikam setelah kebakaran.

Pada tahun 2014, Iwao Hakamada dibebaskan dari penjara dan diberikan persidangan ulang oleh pengadilan distrik, yang menemukan bahwa penyelidik harus bisa mengajukan bukti baru. Keputusan itu kemudian dibatalkan oleh pengadilan tinggi Tokyo.

Namun, setelah naik banding, hakim Mahkamah Agung mengarahkan pengadilan tinggi untuk mempertimbangkan kembali, yang mengarah pada keputusan bahwa sidang ulang sekarang harus dilanjutkan.

"Saya telah menunggu hari ini selama 57 tahun dan hari itu telah tiba," kata saudara perempuan Iwao Hakamada, Hideko Hakamada, 90 yang telah selama  bertahun-tahun berkampanye atas nama kakaknya.

"Akhirnya beban telah terangkat dari pundakku," ujarnya.

Keluarga Iwao Hakamada mengatakan kesehatan mentalnya memburuk setelah puluhan tahun dipenjara.

Jepang adalah satu-satunya negara demokrasi industri besar selain AS yang masih menggunakan hukuman mati.

Amnesty menyambut persidangan ulang sebagai "kesempatan yang telah lama tertunda untuk memberikan keadilan".

"Keyakinan Hideko Hakamada didasarkan pada 'pengakuan' yang dipaksakan dan ada keraguan serius tentang bukti lain yang digunakan untuk melawannya," kata direktur Jepang Hideaki Nakagawa.

Meski demikian proses persidangan ulang itu nanti akan bisa memakan waktu bertahun-tahun jika banding khusus diajukan, dan pengacara telah memprotes sistem ini.

Pengacara di Jepang juga menyambut baik putusan tersebut, tetapi meminta jaksa penuntut untuk "segera memulai proses persidangan ulang tanpa mengajukan banding khusus ke Mahkamah Agung".

"Kami tidak bisa menunda lagi untuk memulihkan Tuan Iwao Hakamada, yang telah berusia lanjut 87 tahun dan menderita kondisi mental dan fisik setelah 47 tahun menahan diri secara fisik," kata ketua Asosiasi Pengacara Jepang, Motoji Kobayashi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES