Andai Dinyatakan Bersalah, Donald Trump Tetap Ngotot Mencalonkan Jadi Presiden AS

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Donald Trump menyatakan tidak akan keluar dari pemilihan Presiden AS jika ia terbukti bersalah dan dipenjara sekalipun.
Dilansir CBS News, mantan Presiden Donald Trump mengatakan dia tidak akan membatalkan pencalonannya sebagai presiden bahkan jika dia dinyatakan bersalah atas tuduhan kejahatan dalam kasus kriminal di Pengadilan Manhattan terhadapnya.
Advertisement
Pernyataan Donald Trump itu dikemukakan ketika ditanya oleh Tucker Carlson dari Fox News, apakah masalah hukumnya akan menyebabkan dia keluar dari pemilihan. "Tidak, saya tidak akan pernah keluar, itu bukan urusan saya. Saya tidak akan melakukannya," katanya.
Konstitusi AS tidak mencegah seseorang yang telah dituntut atau dihukum karena kejahatan, untuk mencari atau memegang jabatan.
"Sudah diterima secara luas bahwa daftar kualifikasi dalam Konstitusi bersifat eksklusif, yaitu, Kongres atau negara bagian tidak bisa menambahkan kualifikasi ke yang tercantum dalam Konstitusi," kata profesor hukum di University of Iowa, Derek Muller, seorang profesor hukum di University of Iowa.
"Itu adalah sesuatu yang benar-benar tidak mempengaruhi kemampuan siapa saja untuk mencalonkan diri sebagai kandidat, tampil di surat suara, atau bahkan memenangkan pemilihan," tambah dia.
Donald Trump mengaku tidak bersalah minggu lalu atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis. Jaksa merinci dugaan skema bertahun-tahun untuk menggunakan pembayaran "uang tutup mulut" untuk menekan informasi yang merusak menjelang pemilihan presiden 2016.
Jaksa mengklaim Donald Trump telah "mengatur skema yang melibatkan tiga pembayaran yang dilakukan oleh sekutu Trump untuk menyembunyikan cerita yang merusak.
Tuduhannya $30.000 untuk mantan penjaga pintu Trump Tower yang mengatakan Trump telah menjadi ayah dari seorang anak di luar nikah.
Kemudian $150.000 lagi untuk mantan model Playboy yang mengatakan dia berselingkuh dengan Trump, dan lainnya adalah $130.000 untuk bintang film porno, Stormy Daniels, yang juga diduga berselingkuh.
Donald Trump membantah berselingkuh dengan kedua wanita tersebut, dan perusahaan yang melakukan pembayaran kepada mantan penjaga pintu tersebut memutuskan bahwa ceritanya salah.
Donald Trump mengatakan dia akan tetap mencalonkan diri untuk pemilihan kembali presiden 2024 dan mengatakan, dia "tidak akan pernah keluar dari pencalonan itu.
Donald Trump, 76, masih bisa mencalonkan diri sebagai presiden, bahkan memimpin negara jika terpilih meskipun dia mungkin nanti benar-benar terbukti bersalah atas tuduhan kejahatan yang dia hadapi di New York.
Sembilan pakar hukum yang diwawancarai oleh Business Insider menyebutkan, jika Donald Trump dinyatakan bersalah, tidak ada dalam Konstitusi yang benar-benar bisa menghentikannya untuk melanjutkan upaya pemilihannya kembali.
"Jika dia berada di penjara pada saat pemilihan presiden berikutnya, mrskipun fakta dia berada di penjara sekalipun tidak akan menghalangi dia untuk mencalonkan diri," kata seorang profesor hukum konstitusional di Fakultas Hukum Universitas Carolina Utara, Michael Gerhardt.
Mantan Presiden AS, Donald Trump masih bisa mencalonkan diri sebagai kepala negara meskipun dia dinyatakan bersalah atas tuduhan kejahatan yang dia hadapi di New York. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |