Peristiwa Internasional

Kasus Penistaan Agama, Iran Hukum Gantung Dua Pria

Selasa, 09 Mei 2023 - 16:44 | 138.04k
Sebagai salah satu negara algojo top dunia, Iran yang dipimpin telah mengeksekusi setidaknya 203 tahanan sepanjang tahun ini.(FOTO: Firstpost)
Sebagai salah satu negara algojo top dunia, Iran yang dipimpin telah mengeksekusi setidaknya 203 tahanan sepanjang tahun ini.(FOTO: Firstpost)

TIMESINDONESIA, JAKARTAIran telah menggantung dua pria yang divonis karena penistaan ​​agama, menurut pihak berwenang. Dua orang yang dieksekusi mati di penjara Arak di Iran tengah dengan cara digantung itu adalah Yousef Mehrad dan Sadrollah Fazeli Zare.

Keduanya ditangkap pada bulan Mei tahun 2020 lalu dengan tuduhan terlibat dalam saluran di aplikasi pesan Telegram bernama Critique of Superstition and Religion yang menurut Komisi AS sebenarnya untuk Kebebasan Beragama Internasional.

"Kedua pria itu menghabiskan waktu berbulan-bulan di sel isolasi dan tidak bisa menghubungi keluarga mereka," kata komisi itu.

Kantor berita Mizan dari pengadilan Iran membenarkan adanya  eksekusi tersebut. Mereka menggambarkan kedua pria tersebut telah menghina Nabi Muhammad dan mempromosikan ateisme.

Mizan juga menuduh keduanya membakar salinan Al-Quran, meski tidak jelas apakah diklaim pria yang melakukan itu atau gambar semacam itu dibagikan melalui saluran Telegram.

Mahmood Amiry-Moghaddam, yang memimpin Hak Asasi Manusia Iran mengatakan,  eksekusi tersebut mengungkap 'sifat abad pertengahan' teokrasi Iran.

"Masyarakat internasional harus menunjukkan dengan reaksinya bahwa eksekusi karena mengungkapkan pendapat tidak dapat ditoleransi," katanya.

"Penolakan komunitas internasional untuk bereaksi secara tegas adalah lampu hijau bagi pemerintah Iran dan orang-orang yang berpikiran sama di seluruh dunia."

Belum jelas kapan Iran melakukan eksekusi terakhirnya atas tuduhan penistaan. Iran tetap menjadi salah satu algojo top dunia, dan menurut kelompok Hak Asasi Manusia Iran yang berbasis di Oslo telah mengeksekusi mati setidaknya 203 tahanan sepanjang tahun ini.

Tapi eksekusi mati untuk penodaan agama tetap jarang dilakukan, karena dalam kasus-kasus sebelumnya hukuman telah dikurangi oleh pihak berwenang. Selain Iran, negara lain di Timur Tengah, seperti Arab Saudi, juga memberlakukan ekselusi mati bagi penodaan agama. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES