Advertisement
Peristiwa Internasional

Awas, Jemaah Haji Dilarang Bawa Jimat, Bisa Kena Pasal Sihir dan Hukumannya Berat

Konjen Republik Indonesia (RI) di Jeddah, Eko Hartono, memberikan peringatan kepada para jemaah haji 2023  agar tidak membawa jimat dalam berbagai bentuknya. Selain itu ...

TIMES Indonesia,
Awas, Jemaah Haji Dilarang Bawa Jimat, Bisa Kena Pasal Sihir dan Hukumannya Berat
Rapat Koordinasi Konjen RI di Jeddah dengan PPIH membahas sejumlah hal. (Foto: Kemenag RI)
A-AA+

MAKKAH Konjen Republik Indonesia (RI) di Jeddah, Eko Hartono, memberikan peringatan kepada para jemaah haji 2023  agar tidak membawa jimat dalam berbagai bentuknya. Selain itu, jemaah juga diingatkan untuk tidak membawa peluru senjata tajam, karena hal tersebut juga dilarang oleh otoritas Arab Saudi.

Pesan tersebut disampaikan oleh Konjen RI saat  menggelar rapat koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah. Dalam rapat tersebut, hadir pula Ketua PPIH Arab Saudi, Subhan Cholid, Konsul Haji KJRI Jeddah dan juga Wakil Ketua PPIH, Nasrullah Jasam, serta sejumlah pejabat lainnya.

Advertisement

"Jamaah jangan sampai membawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan," pesan Eko Hartono di Jeddah pada hari Minggu (21/5/2023).

Selanjutnya, Eko Hartono juga menegaskan bahwa jemaah haji 2023 asal Indonesia tidak boleh membawa peluru senjata tajam. Ia mengungkapkan bahwa ada pengalaman seorang WNI yang mengalami masalah karena membawa satu butir peluru. Eko menggarisbawahi bahwa meskipun peluru tersebut mungkin tidak disengaja dibawa, aturan di Saudi Arabia sangat ketat terkait hal tersebut. Bahkan, seseorang dapat ditahan hingga tiga bulan akibat pelanggaran tersebut.

Jemaah-Haji-Dilarang-Bawa-Jimat-b.jpg

Tak hanya itu, dalam pertemuan tersebut, Eko Hartono juga menyampaikan persoalan terkait pencekalan jemaah haji. Ia mengingatkan bahwa Saudi Arabia menerapkan masa cekal selama 10 tahun. Artinya, warga yang pernah dideportasi atau dicekal tidak diperbolehkan masuk ke Saudi Arabia sebelum melewati masa 10 tahun.

"Masa cekal juga berlaku bagi jemaah umrah dan haji. Jemaah perlu diinformasikan bahwa jika mereka pernah dilarang masuk atau dideportasi, pastikan bahwa kejadian tersebut sudah berlalu lebih dari 10 tahun. Saudi Arabia semakin ketat dalam hal ini," tegasnya.

Advertisement

Selain itu, Eko Hartono juga meminta jemaah haji 2023 asal Indonesia, untuk tidak mengambil gambar atau foto objek-objek yang dilarang, seperti guest house atau istana Raja yang terletak di dekat Masjidilharam. Menurutnya, telah terjadi beberapa kasus di mana jemaah umrah mengalami masalah karena memotret area yang dilarang, termasuk istana raja.

"Jemaah juga diharapkan tidak sembarangan membuat konten negatif saat berada di Masjidil Haram dan mengunggahnya di media sosial. Misalnya, pengalaman kehilangan sandal yang disebabkan karena lupa meletakkannya, lalu dijadikan konten video. Hal ini juga dapat menimbulkan masalah," tambahnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Bambang H Irwanto
PenulisBambang H IrwantoEditor TIMES Indonesia, bergabung di penghujung tahun 2018, berpengalaman sebagai wartawan sejak 2001.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia