Jemaah Haji Disarankan Bayar Dam via Lembaga Resmi

TIMESINDONESIA, MAKKAH – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan anjuran kepada jemaah haji untuk melakukan pembayaran dam atau denda melalui tempat-tempat resmi yang telah ditentukan. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya tempat pembayaran dam yang tidak mematuhi syariat.
Direktur Bina Haji Kementerian Agama RI (Kemenag), Arsad Hidayat, menjelaskan hal ini kepada tim Media Centre Haji (MCH) di Jeddah, Arab Saudi. Menurut regulasi Arab Saudi, jemaah haji dapat membayar dam melalui pembelian kupon dari bank, kantor pos yang ditentukan, bank pembangunan Islam, dan tempat-tempat lainnya. Salah satu pilihan juga adalah melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) resmi. "Hindari tempat-tempat yang tidak memiliki izin resmi," tegasnya.
Advertisement
Selain itu, Arsad juga menekankan pentingnya memeriksa usia dan kesehatan kambing yang akan dikurbankan. Kambing harus sehat, berumur satu tahun, dan bebas dari penyakit. Tempat penyembelihannya juga harus diperiksa apakah sesuai dengan ketentuan resmi atau tidak.
"Selama ini kita tidak mengetahui ke mana kambing-kambing tersebut disalurkan. Menurut fikih, kambing-kambing tersebut harus disalurkan kepada orang-orang di sekitar Masjidil Haram. Ini menjadi salah satu kriteria yang penting," jelasnya.
Pihak Petugas Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi berupaya mengarahkan jemaah haji untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di tempat-tempat resmi, mengingat banyaknya paket dam yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Banyak tokoh ulama membahas khusus mengenai pembayaran dam, termasuk perbaikan tata kelola pembayaran dam. Kami sarankan kepada jemaah haji untuk membayar dam melalui tempat yang legal, seperti bank atau kantor pos, karena tidak semua tempat di Makkah memiliki izin resmi," ujarnya.
Pihak Kementerian Agama juga akan menyediakan informasi mengenai lokasi-lokasi resmi yang terkait dengan penyelenggara pembayaran dam.
"Kami telah menetapkan harga referensi dam sebesar 600 riyal. Tempat-tempat tersebut harus memiliki izin resmi, dan kambing harus memenuhi ukuran yang ditentukan," tambahnya.
Arsad juga menjelaskan bahwa pemotongan hewan kurban harus dilakukan pada bulan haji, dan seluruh proses harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hewan yang dikurbankan harus dalam kondisi sehat, dan harus diperiksa oleh seorang dokter hewan untuk memastikan tidak ada penyakit pada hewan tersebut. “Sebaiknya membayar dam sebelum pelaksanaan puncak wukuf di Arafah,” katanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.