Indah P Nataprawira; Kemenag Gigih Perjuangkan Hak Jemaah Haji

TIMESINDONESIA, MAKKAH – Pada 2023 ini, Arab Saudi menghadapi tahun pertama penyelenggaraan ibadah haji normal tanpa diberlakukannya protokol Covid-19. Juga, tanpa pembatasan usia jemaah haji.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) berhasil mendapatkan kuota hingga mencapai 229.000 jemaah haji. "Di tahun pertama kondisi normal ini, kami melihat pemerintah Arab Saudi sebagai tuan rumah sedang beradaptasi kembali," kata salah seorang anggota Amirul Hajj, Indah P Nataprawira, Sabtu (1/7/2023).
Advertisement
Dijelaskan, selama tiga tahun situasi pandemi, jumlah jemaah haji terbatas. Pada tahun 2020, hanya 1.000 jemaah domestik yang ikut, selanjutnya 60 ribu jemaah domestik pada tahun 2021, dan 1 juta jemaah pada tahun 2022, di mana 850 ribu jamaah haji berasal dari seluruh dunia.
Meredanya pandemi Covid-19, banyak instrumen penyelenggaraan haji yang harus dikembalikan pada kondisi semula. "Semua jemaah dari seluruh dunia merasakan dampaknya, termasuk Indonesia yang jumlahnya terbesar," kata Indah.
Kemenag sebagai perwakilan negara, kata Indah, tetap komitmen untuk mendampingi jemaah haji Indonesia menghadapi situasi yang tidak mudah ini. Termasuk dalam berurusan dengan Masyariq Haji, vendor pelayanan haji yang dipilih oleh pemerintah Arab Saudi.
Menag RI Yaqut Cholil Qoumas saat mengecek fasilitas jemaah haji Indonesia bersama pihak Masyariq. (Foto: MCH 2023)
"Kami bersyukur menjadi saksi betapa Menteri Agama Indonesia telah menunjukkan tekadnya yang kuat untuk membela hak-hak jemaah haji," ungkap Indah.
Indonesia, lanjutnya, mampu menunjukkan perlindungan kepada jemaah hajinya. "Kemenag mampu menunjukkan martabat Indonesia dalam meringankan beban jemaah akibat situasi yang tidak kondusif ini," jelas Indah.
Terkait adanya kekecewaan terhadap pelayanan Masyariq yang disodorkan pemerintahan Arab Saudi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melakukan pertemuan dengan Menteri Haji Saudi Arabia Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah.
"Telah terjadi kesepakatan untuk memberikan kompensasi bagi setiap ketidaknyamanan jamaah Indonesia akibat situasi dan kualitas pelayanan yang tidak maksimal di berbagai sektor dari transportasi, akomodasi, konsumsi hingga sanitasi," paparnya.
Hal ini akan ditindaklanjuti Ditjen PHU Kemenag RI. Disepakati bahwa untuk detailnya pemerintah Indonesia diminta untuk menulis secara resmi detail pelanggaran Masyariq haji yang terkait.
"Inti dari pertemuan itu mencatat evaluasi agar pelayanan buruk Masyariq haji Arab Saudi tidak terulang lagi," papar Indah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |