17.615 Orang Ditangkap di Arab Saudi karena Menunaikan Haji tanpa Izin Resmi

TIMESINDONESIA, MAKKAH – Sedikitnya 17.615 orang ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi hingga Jumat, 30 Juni 2023. Mereka ditangkap karena menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi. Informasi ini disampaikan oleh Saudi Press Agency yang mengutip pernyataan dari Letnan Jenderal Mohammed Al-Bassami, direktur Keamanan Publik dan Kepala Komite Keamanan Haji Arab Saudi.
Dilansir TIMES Indonesia dari Arab News, dalam laporan itu Al-Bassami menyebutkan bahwa total 17.615 orang telah ditangkap. Jumlah tersebut mencakup 9.509 individu yang melanggar peraturan terkait tempat tinggal, pekerjaan, dan keamanan perbatasan. Selain itu, juga terdapat penyelenggara haji palsu yang ditangkap di berbagai wilayah Kerajaan.
Advertisement
"Pelanggaran ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Al-Bassami.
Tak hanya itu, Al-Bassami juga menambahkan bahwa ada 202.695 orang yang tidak memiliki izin haji dipulangkan kembali dari titik masuk Makkah. Juga, 128.999 kendaraan yang tidak memiliki izin untuk memasuki Makkah dan tempat suci juga diminta pulang.
Lebih lanjut, Al-Bassami menyatakan bahwa ada 33 orang yang ditangkap karena membawa jamaah yang tidak memiliki izin haji dan dirujuk ke komite administrasi di bawah Direktorat Jenderal Paspor di pintu masuk ke Mekkah.
Pada tahun ini, lebih dari 2,5 juta umat Muslim datang ke Makkah, Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Kehadiran mereka ini juga menandai penghapusan pembatasan terkait pandemi yang berlaku sejak 2020. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Khoirul Anwar |
Publisher | : Rifky Rezfany |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.