Rezim Militer Myanmar Kurangi Hukuman Aung San Suu Kyi Enam Tahun

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rezim militer Myanmar memberi grasi kepada pemimpin demokrasi, Aung San Suu Kyi setelah dua tahun ditahan dengan memberi potongan enam tahun dari hukuman gabungan 33 tahun.
Pemotongan hukuman itu sebagai bagian dari amnesti umum. Aung San Suu Kyi ditahan sejak dua tahun lalu.
Advertisement
Pemotongan hukuman dalam rangka memperingati hari keagamaan Buddha, yakni Hari Dhamma Cakka, yang jatuh pada hari Selasa ini.
Selain itu presiden terguling, U Win Myint hukumannya dikurangi empat tahun.
U Win Myint berasal dari pemerintah Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Aung San Suu Kyi yang digulingkan oleh kudeta militer pada tahun 2021.
Rezim militer Myanmar, seperti dilansir The Irrawaddy, mengumumkan pengampunan untuk Aung San Suu Kyi dalam lima kasus pidana yang diajukan terhadapnya pada 2021.
Yakni tuduhan pelanggaran termasuk penghasutan dan pelanggaran undang-undang manajemen bencana, telekomunikasi dan ekspor-impor.
Dia telah dihukum dalam total 19 kasus. Wanita berusia 78 tahun itu terus menjalani hukuman gabungan 27 tahun dalam 14 kasus yang tersisa.
U Win Myint diampuni dalam dua kasus yakni penghasutan dan pelanggaran undang-undang manajemen bencana, dan ia juga terus menjalani hukuman yang dijatuhkan pada enam kasus lainnya.
Keduanya telah ditahan oleh rezim sejak hari pertama pengambilalihan.
Meskipun awalnya mereka ditahan di rumah, mereka kemudian dipindahkan ke penjara.
Aung San Suu Kyi dilaporkan dipindahkan ke kurungan rumah akhir bulan lalu, tetapi junta belum mengonfirmasi pemindahan tersebut.
Pengampunan sebagian oleh rezim militer untuk Aung San Suu Kyi dan U Win Myint itu tak menjadikan rakyat Myanmar lega, banyak dari mereka tetap turun ke media sosial untuk mengekspresikan pandangan mereka.
"Mengapa kita harus repot-repot berterima kasih kepada mereka untuk pengampunan, karena mereka (Aung San Suu Kyi dan U Win Myint) seharusnya tidak ditangkap sejak awal?" kata seorang warga.
U Kyaw Zaw, juru bicara Pemerintah Persatuan Nasional bayangan Myanmar (NUG), mengatakan kepada The bahwa pengampunan itu tidak lebih dari "kosmetik" dan menyerukan pembebasan tanpa syarat terhadap Aung San Suu Kyi, U Win Myint dan semua tahanan politik
NUG dibentuk oleh anggota parlemen terpilih dari NLD dan sekutu etnis mereka untuk menantang junta secara politik di dalam dan luar negeri. Banyak orang di Myanmar menganggapnya sebagai pemerintah sah mereka.
"Langkah itu datang langsung dari buku pedoman politik kotor rezim untuk mengurangi tekanan internasional," katanya.
Sejak kudeta dan penumpasan berdarah terhadap pengunjuk rasa, rezim militer Myanmar telah berjuang untuk mengatasi dampak sanksi internasional dan meluasnya perlawanan bersenjata di dalam negeri.
Amnesti hari Selasa melihat pembebasan lebih dari 7.000 orang yang ditahan di penjara di seluruh negeri.
Diantara mereka terdapat 71 orang yang ditahan karena berafiliasi dengan organisasi etnis bersenjata.
Hingga berita ini diturunkan, Selasa (1/8/2023) siang, beberapa tahanan politik dilaporkan telah dibebaskan, namun belum diketahui jumlah pastinya.
Grasi ini dikeluarkan satu hari setelah junta militer Myanmar memperpanjang kekuasaan militernya selama enam bulan lag. Dan ini merupakan perpanjangan keempat sejak kudeta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.