Peristiwa Internasional

Dipenjara, Jurnalis dan Aktivis Perempuan Iran Peroleh Hadiah Nobel Perdamaian

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 10:14 | 50.89k
Narges Mohammadi telah menghabiskan sebagian besar waktunya selama dua dekade terakhir keluar masuk penjara karena kampanyenya menentang kewajiban berhijab bagi perempuan dan hukuman mati di Iran. (FOTO: CNA/AFP).
Narges Mohammadi telah menghabiskan sebagian besar waktunya selama dua dekade terakhir keluar masuk penjara karena kampanyenya menentang kewajiban berhijab bagi perempuan dan hukuman mati di Iran. (FOTO: CNA/AFP).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Meski dipenjara, jurnalis yang juga seorang aktivis hak asasi manusia berusia 51 tahun asal Iran, Narges Mohammadi, menerima hadiah Nobel Perdamaian, Jumat (6/10/2023).

Narges Mohammadi menerima hadiah Nobel Perdamaian setelah dua dekade terakhir keluar masuk penjara dalam upayanya memperjuangkan hak-hak perempuan serta menentang kewajiban berhijab bagi perempuan.

Advertisement

Jurnalis Narges Mohammadi seperti dansir CNA, pernah ditangkap sampai 13 kali, kemudian divonis lima kali, dan dijatuhi hukuman total 31 tahun penjara serta 154 kali cambukan.

Penghargaan itu diberikan kepada Narges Mohammadi setelah gelombang protes melanda Iran menyusul kematian seorang wanita Kurdi Iran, Mahsa Amini, di dalam tahanan setahun lalu.  

Mahsa Amini ditahan karena melanggar aturan ketat dalam berpakaian bagi perempuan di Iran.

Narges Mohammadi adalah wakil presiden Pusat Pembela Hak Asasi Manusia yang didirikan oleh pengacara hak asasi manusia Iran, Shirin Ebadi, yang juga penerima Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 2003.

"Narges Mohammadi mendapat penghargaan itu atas perjuangannya melawan penindasan terhadap perempuan di Iran dan perjuangannya untuk memajukan hak asasi manusia dan kebebasan bagi semua orang," kata Ketua Komite Nobel Norwegia di Oslo,  Berit Reiss-Andersen.

"Perjuangan beraninya harus dibayar dengan kerugian pribadi yang sangat besar. Secara keseluruhan, rezim telah menangkapnya sebanyak 13 kali, memvonisnya lima kali, dan menjatuhkan hukuman total 31 tahun penjara serta 154 kali cambukan," tambah Reiss-Andersen dalam kutipan juri. .

Saat berbicara kepada wartawan setelah pengumuman tersebut, Reiss-Andersen menyerukan pembebasan terhadap Narges Mohammadi.

"Jika pihak berwenang Iran membuat keputusan yang tepat, mereka akan membebaskannya. Jadi dia bisa hadir untuk menerima kehormatan ini, yang merupakan harapan utama kami," katanya.

"Protes baru-baru ini di Iran mempercepat proses mewujudkan demokrasi, kebebasan dan kesetaraan di negara tersebut, sebuah proses yang sekarang tidak bisa diubah," kata Narges Mohammadi kepada AFP bulan lalu dalam sebuah surat yang ditulis dari sel penjaranya.

Dia dan tiga wanita lain yang ditahan bersamanya di penjara Evin di Teheran membakar jilbab mereka untuk memperingati kematian Mahsa Amini pada 16 September lalu.

Iran berada di peringkat 143 dari 146 negara dalam peringkat kesetaraan gender Forum Ekonomi Dunia.

Pihak berwenang Iran menindak keras pemberontakan “Perempuan, Kehidupan, dan Kebebasan" yang terjadi tahun lalu.

Menurut Hak Asasi Manusia Iran, sebanyak 551 pengunjuk rasa, termasuk 68 anak-anak dan 49 wanita, dibunuh oleh pasukan keamanan,dan ribuan lainnya ditangkap.

Gerakan ini kemudian berlanjut dalam bentuk lain.

Hal yang tidak terbayangkan setahun yang lalu, perempuan kini keluar ke tempat umum tanpa jilbab, khususnya di Teheran dan kota-kota besar lainnya, meskipun ada risikonya.

Mengenakan jilbab adalah salah satu pilar republik Islam.

Pihak berwenang Iran telah meningkatkan kontrolnya antara lain menggunakan kamera pengintai serta menangkap aktris-aktris yang mengunggah foto dirinya tanpa mengenakan hijab di media sosial.

Sejak dipenjara November 2021 lalu, Narges Mohammadi tidak bertemu anak-anaknya, yang tinggal di Prancis bersama suaminya.

Dianggap sebagai "tahanan hati nurani" oleh Amnesty International, Narges Mohammadi mengatakan kepada AFP dalam suratnya, bahwa dia hampir tidak memiliki prospek kebebasan.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES