Mahkamah Internasional Sidangkan Tuduhan Afsel pada Israel tentang Genosida

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Afrika Selatan menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB pada sidang di Pengdilan ICJ, Kamis (11/1/2024) , dan menyatakan bahwa serangan Hamas pada tanggal 7 Oktober tidak bisa membenarkan dengan tindakan tersebut.
Africa Selatan telah mengajukan banding mendesak ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memaksa Israel "segera menghentikan"
operasi militernya di Gaza.
Advertisement
Namun Israel menganggap tuduhan ini mengerikan dan tidak masuk akal.
"Tidak ada serangan bersenjata terhadap wilayah suatu negara, betapapun seriusnya... yang membenarkan atau pembelaan terhadap pelanggaran konvensi," kata Menteri Kehakiman Pretoria Ronald Lamola.
Israel hingga kini telah membunuh sedikitnya 23.357 orang, sebagian besar anak-anak dan perempuan dan dalam membalas serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan 1.140 orang di Israel.
"Tanggapan Israel atas serangan 7 Oktober itu telah melampaui batas dan menimbulkan pelanggaran terhadap konvensi," jelasnya di sidang itu.
Perang di Gaza meletus setelah Hamas melancarkan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya pada tanggal 7 Oktober yang mengakibatkan sekitar 1.140 orang mati di Israel, sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan AFP berdasarkan angka resmi.
Israel kemudian merespons dengan kampanye militer tanpa henti yang telah menyebabkan sedikitnya 23.357 orang meninggal dunia, sebagian besar anak-anak dan perempuan, menurut kementerian kesehatan Gaza yang dikelola Hamas.
Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel melanggar komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida PBB, sebuah perjanjian yang ditandatangani pada tahun 1948 ketika dunia berteriak "tidak akan pernah lagi" setelah Holocaust .
Sebagai salah satu pihak yang menandatangani perjanjian tersebut, Afrika Selatan bisa membawa Israel ke ICJ, yang mengatur perselisihan antar negara dan sering disebut sebagai Pengadilan Dunia.
Kongres Nasional Afrika (ANC) yang berkuasa telah lama menjadi pendukung kuat perjuangan Palestina, dan sering mengaitkannya dengan perjuangan mereka melawan pemerintah minoritas kulit putih, yang memiliki hubungan kerja sama dengan Israel.
Afrika Selatan telah mengakui tanggung jawab yang sangat besar dengan menuduh Israel melakukan genosida dan dengan tegas juga mengutuk serangan Hamas yang memicu perang di Gaza.
Ini adalah tuduhan kali pertama bagi Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Afrika Selatan dan Israel sudah saling bertukar tuduhan soal genosida ini, sehari sebelum sidang di pengadilan tinggi PBB.
Israel akan menyampaikan argumennya Jumat besok, dan Presiden Israel, Isaac Herzog mengisyaratkan, kemungkinan negaranya akan membela diri.
"Tidak ada yang lebih mengerikan dan tidak masuk akal dibandingkan klaim ini," kata Herzog.
"Kami akan berada di Mahkamah Internasional dan kami akan dengan bangga menyampaikan kasus kami dalam menggunakan pertahanan diri di bawah hukum humaniter internasional," tambahnya.
Dia mengatakan tentara Israel melakukan yang terbaik dalam situasi yang sangat rumit di lapangan untuk memastikan bahwa tidak akan ada konsekuensi yang tidak diinginkan dan tidak ada korban sipil.
Amerika Serikat mendukung Israel , sekutunya itu dan Departemen Luar Negeri AS juga ikut-ikutan menggambarkan bahwa tuduhan Afrika Selatan itu tidak berdasar.
"Faktanya, mereka yang menyerang Israel dengan kekerasanlah yang terus secara terbuka menyerukan pemusnahan Israel dan pembunuhan massal terhadap orang-orang Yahudi,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller.
Karena ini merupakan prosedur yang mendesak, ICJ bisa mengambil keputusan dalam hitungan minggu.
Keputusannya bersifat final dan tidak bisa diajukan banding.
Namun negara-negara tidak selalu mengikuti putusan pengadilan ICJ. Misalnya saat memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasinya ke Ukraina .
Namun keputusan pengadilan terhadap Israel tentu saja akan meningkatkan tekanan politik terhadap negara tersebut, dan banyak yang berspekulasi bahwa keputusan tersebut bisa menjadi alasan untuk menjatuhkan sanksi.
Cecily Rose, asisten profesor hukum publik internasional di Universitas Leiden mengatakan, pengadilan tidak perlu memutuskan dasar-dasar kasus ini pada tahap ini, dan masalah tersebut kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun.
Pengadilan ICJ hanya akan mengevaluasi apakah ada risiko prasangka yang tidak bisa diperbaiki terhadap hak-hak yang dijamin dalam Konvensi Genosida. "Khususnya hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan yang mengancam keberadaan mereka sebagai sebuah kelompok," kata Rose. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |