Dua Model Apple Watch Dilarang Edar di AS, Ini Alasannya!

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dalam beberapa waktu terakhir, Apple mendapati dirinya dalam situasi hukum yang pelik terkait pelarangan edar dua model unggulan mereka di AS. Dua barang tersebut yakni Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2.
Keputusan US International Trade Commission (ITC) yang berlaku sejak bulan lalu menghentikan impor kedua model tersebut ke AS. Hal ini dikarenakan Apple terganjal pelanggaran paten yang terdaftar oleh perusahaan lain, yakni Masimo.
Advertisement
Pihak Masimo bersikeras bahwa fitur oksimeter denyut dalam dua seri Apple Watch tersebut sudah terlebih dahulu diptenkan oleh mereka. Produk gadget yang terkenal dengan logo apel tergigit ini pun harus memberhentikn penjulan kedua seri tersebut.
Merk yang menjadi prestige kaum berduit ini pun mencoba menghilangkan fitur okimeter dalam Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2. Merekapun mendapatkan ijin kembali untuk memasarkn kedua seri tersebut di AS.
Dampak bagi Pengguna dan Pasar dan Solusinya
Pelarangan edar ini dapat memiliki dampak signifikan pada pengguna dan pasar. Apple Watch dikenal dengan berbagai fitur kesehatan dan kebugaran yang canggih, termasuk oksimeter denyut untuk mengukur kadar oksigen dalam darah.
Dengan keputusan ini, pengguna di AS tidak dapat lagi memperoleh versi orisinal dari kedua model yang sudah dilarang edar tersebut. Para pecinta Apple Watch di AS tetap bisa mendapatkan versi yang sama tanpa fitu oksimeter.
Apple menyatakan telah mendapatkan persetujuan dari US Customs and Border Protection untuk terus mengimpor versi terbaru yang telah diubah. Meskipun solusi ini memberikan cara bagi mereka untuk menjaga keberlanjutan penjualan, namun tentunya kecanggihan fitur keduaseri tersebut dipertanyakan.
"Kami akan mulai menjual dua seri tersebut tanpa fitur oksimeter di pasaran mulai kamis ini (18/12/2024)," tulis mereka dalam rilis seperti dilansir dari CNN.
Proses Pengadilan Masih Belum Berakhir
Meskipun Apple telah mengajukan banding, keputusan untuk memulihkan pelarangan impor menunjukkan kompleksitas dan ketegangan dalam pertarungan hukum ini. Hal tersebut juga menciptakan tantangan bagi Apple untuk terus berinovasi dan mempertahankan kompetitivitasnya.
Tentunya tanpa mengorbankan fitur-fitur yang mungkin menjadi objek sengketa hukum di masa mendatang. Sebagaimana diketahui, fitur-fitur baru selalu menjadi daya tarik pengguna smartgadget untuk membeli sebuah produk.
Pelarangan edar terhadap Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 menjadi tantangan yang tidak hanya berdampak pada strategi pemasaran. Hal tersebut memberikan pandangan yang lebih luas tentang perlunya harmonisasi dan pengakuan hak paten dalam industri teknologi.
Meskipun Apple mencari solusi melalui versi Apple Watch yang telah diubah, keputusan hukum ini mungkin menetapkan standar baru untuk perlindungan hak paten dan inovasi dalam produk wearable di masa depan.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Khodijah Siti |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |