Peristiwa Internasional

Pendudukan Israel Atas Palestina Dibela AS

Kamis, 22 Februari 2024 - 15:40 | 28.73k
PBB meminta Pengadilan Internasional memberikan pendapat hukum yang bersifat nasihat mengenai pendudukan, pemukiman, dan aneksasi Israel terhadap Palestina.(FOTO: Al Jazeera)
PBB meminta Pengadilan Internasional memberikan pendapat hukum yang bersifat nasihat mengenai pendudukan, pemukiman, dan aneksasi Israel terhadap Palestina.(FOTO: Al Jazeera)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebagian besar negara-negara yang mengajukan argumen soal pendudukan Israel di Palestina pada sidang mingguan di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, adalah ilegal, tetapi Amerika Serikat membela sekutunya.

Mahkamah Internasional bersidang selama seminggu sejak Senin lalu setelah ada permintaan dari PBB, dimana 52 negara mengambil bagian, dan ini belum pernah terjadi sebelumnya. 

Advertisement

Mereka memberikan pandangan mengenai penduduk Israel di Palestina yang telah berjalan selama beberapa dekade terakhir.

Sebagian besar negara-negara itu menuntut agar Israel yang menduduki wilayah Palestina setelah perang Arab-Israel tahun 1967 itu, segera menarik wilayah Palestina yang menduduki itu.

Namun Amerika Serikat membela sekutunya, dan mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag untuk tidak mengeluarkan keputusan yang mendorong penarikan segera Israel dari wilayah Palestina yang diduduki, dengan alasan bahwa keamanan Israel harus diperhitungkan dalam setiap solusi konflik.

“Setiap gerakan menuju penarikan Israel dari Tepi Barat dan Gaza memerlukan pertimbangan atas kebutuhan keamanan Israel yang sangat nyata,” kata penasihat Hukum Departemen Luar Negeri AS, Richard Visek kepada hakim ICJ.

Duta Besar Bolivia untuk Belanda, Roberto Calzadilla Sarmiento mengatakan, penduduk Israel di Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional.

Diplomat Brazil, Maria Clara Paula de Tusco menyatakan bahwa negaranya mengharapkan lembaga untuk menegaskan kembali bahwa penduduk Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan melanggar kewajiban internasional.

Perwakilan Chili, Ximena Fuentes Torrijo mengatakan situasi yang mempengaruhi wilayah Palestina yang diduduki hanya dapat menemukan solusi yang memuaskan berdasarkan kepatuhan terhadap piagam PBB, hukum hak asasi manusia internasional, dan hukum kemanusiaan internasional.

“Kebijakan Israel bertentangan dengan kemungkinan mencapai solusi dua negara dan perdamaian berkelanjutan di kawasan,” katanya.

Pakar hukum Belgia, Vaios Koutroulis mengutuk penggunaan kekerasan terhadap warga Palestina dan mendesak Israel memenuhi kewajiban hukumnya untuk mengakhiri kekerasan tersebut dan membawa pelakunya ke pengadilan.

“Kebijakan pemukiman Israel jelas bertujuan untuk mengubah komposisi demografi wilayah Palestina,” katanya.

Perwakilan Belize, Assad Shoman menekankan bahwa warga Palestina mempunyai hak yang tidak dapat dicabut untuk menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan penuh, yang secara sistematis ditolak oleh Israel.

Afrika Selatan, Aljazair, Arab Saudi, Belanda dan Bangladesh juga melakukan presentasi di ICJ.

Dengar pendapat publik tersebut dimulai sejak Senin di Den Haag, menyusul permintaan Majelis Umum PBB untuk memberikan pendapat mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Sebelumnya Afrika Selatan telah membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir Desember lalu dan meminta ICJ mengambil tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza, di mana lebih dari 29.300 warga Palestina telah membunuh tentara Israel sejak 7 Oktober.

Pengadilan pada bulan Januari memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza namun gagal dalam perintah gencatan senjata.

Pernyataan tersebut juga memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza.

Menurut PBB, serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober menghasilkan sekitar 1.200 orang, namun serangan Israel ke Gaza telah mendorong 85% penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan yang akut. 60% infrastruktur di wilayah kantong tersebut kita hancur lebur.

Meskipun ada kecaman dunia internasional, Israel tidak peduli, dan kini merencanakan invasi darat besar-besaran ke Rafah, yang menampung sekitar 1,4 juta pengungsi.

PBB telah meminta ICJ untuk memberikan pendapat dan nasihat mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan melakukan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Pengadilan Internasional, ICJ mungkin akan menyampaikan pendapatnya sebelum siapa akhir tahun ini, namun tidak mengikat pun.

Setidaknya sudah 10 negara sudah mengutuk pendudukan Israel atas Palestina di Depan Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, dan diminta segera menarik diri, namun Amerika Serikat membelanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES