Peristiwa Internasional Info Haji 2024

Ketua LBM PBNU Soroti Bahaya Praktik Haji tanpa Visa

Minggu, 12 Mei 2024 - 14:42 | 19.87k
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), K.H. Mahbub Maafi Ramdan. (FOTO: MCH 2024)
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), K.H. Mahbub Maafi Ramdan. (FOTO: MCH 2024)
FOKUS

Info Haji 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MADINAH – dir="ltr">Di tengah antusiasme umat Islam untuk menunaikan ibadah haji, muncul kekhawatiran terkait praktik haji tanpa visa yang resmi. Kejadian ini menarik perhatian Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), K.H. Mahbub Maafi Ramdan. Ia pun mengecam keras tindakan tersebut karena bertentangan dengan prinsip syariat Islam.

Menurut Mahbub, praktik haji tanpa menggunakan visa haji—visa yang secara resmi diterbitkan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA)—dapat merusak substansi syariat Islam yang dijunjung tinggi. Dia menyatakan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya berisiko bagi pelakunya, tapi juga bagi seluruh jamaah haji.

Advertisement

Dalam wawancara dengan media di Jakarta, Minggu (12/5/2024), KH Mahbub menjelaskan bahwa kebijakan pengendalian kuota haji yang dilakukan KSA untuk menghadirkan kemaslahatan umum dan menghindari kemafsadatan, atau kerusakan, yang mungkin terjadi. "Praktik haji ilegal bukan hanya merampas kenyamanan jamaah haji resmi, tetapi juga mengurangi keleluasaan beribadah bagi jamaah haji dari seluruh dunia," ungkapnya.

Dia juga menyoroti berbagai masalah yang muncul akibat praktik ilegal ini, seperti kekurangan layanan dasar, risiko kesehatan di tengah cuaca panas yang ekstrem, dan kepadatan yang tak terkendali di lokasi-lokasi penting selama haji, seperti terowongan Mina dan area tawaf.  "Praktik ini juga menyebabkan kecemasan konstan terhadap razia yang dilakukan oleh otoritas KSA, menciptakan suasana tidak tenang bagi mereka yang beribadah," ujarnya.

Kiai Mahbub juga menegaskan bahwa praktik haji tanpa mengikuti prosedur formal dilarang dalam Islam karena membawa mafsadat. Baik bagi individu maupun secara kolektif.

“Ini adalah bentuk ghashab, atau perampasan hak, yang jelas diharamkan dalam syariat Islam,” tegasnya.

Mengakhiri pembicaraannya, K.H. Mahbub mengajak masyarakat Indonesia untuk menghormati dan mengikuti prosedur formal serta regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Saudi Arabia dan undang-undang perhajian yang berlaku di Indonesia. Dia berharap dengan pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural, dapat mengurangi potensi mudarat dan memastikan bahwa seluruh rangkaian manasik haji berjalan dengan baik, layak, dan nyaman bagi semua jamaah. (*)
 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rifky Rezfany

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES