Donald Trump menjadi Presiden AS Pertama yang Dihukum atas Kejahatan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Donald Trump menjadi presiden Amerika Serikat pertama yang dihukum atas kejahatan pada hari Kamis (30/5/2024) ketika juri di New York menemukan dia bersalah karena memalsukan dokumen untuk menutupi pembayaran guna membungkam seorang bintang film dewasa menjelang pemilihan presiden 2016.
Setelah dua hari musyawarah, juri yang terdiri dari 12 anggota mengumumkan Trump bersalah atas semua 34 tuduhan kejahatan yang dihadapinya. Trump menyaksikan para juri tanpa ekspresi ketika mereka dihitung untuk mengonfirmasi putusan bulat tersebut.
Advertisement
Hakim Juan Merchan menetapkan hukuman pada 11 Juli, hanya beberapa hari sebelum Partai Republik dijadwalkan secara resmi menominasikan Trump sebagai presiden menjelang pemilihan 5 November.
Kejahatan memalsukan dokumen bisnis membawa hukuman maksimum empat tahun penjara, meskipun mereka yang dihukum sering menerima hukuman lebih pendek, denda, atau masa percobaan. Penahanan tidak akan secara hukum mencegahnya berkampanye, atau mengambil jabatan jika ia menang.
Donald Trump tidak akan dipenjara sebelum hukuman dijatuhkan.
Putusan tersebut menjerumuskan Amerika Serikat ke wilayah yang belum terjamah menjelang pemilihan November, saat Trump akan mencoba merebut kembali Gedung Putih dari Presiden Demokrat Joe Biden.
Trump, 77 tahun, telah membantah melakukan kesalahan dan seorang pengacara yang mewakilinya mengatakan mereka akan mengajukan banding secepat mungkin.
"Ini adalah aib," kata Trump kepada wartawan setelah itu sambil menyatakan ketidakbersalahannya dan mengulangi keluhannya bahwa persidangan telah diatur melawan dirinya.
"Putusan yang sebenarnya akan datang pada 5 November oleh rakyat," katanya.
Trump memberikan isyarat jempol melalui jendela berwarna SUV-nya saat iring-iringan mobilnya meninggalkan gedung pengadilan. Para pendukung Trump berdiri di taman di seberang gedung pengadilan bersama jurnalis, polisi, dan penonton.
Jajak pendapat menunjukkan Trump dan Biden, 81 tahub, terlibat dalam persaingan ketat, dan polling Reuters/Ipsos menemukan bahwa putusan bersalah dapat mengurangi dukungan Trump di kalangan pemilih independen dan Republik. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |