Slovenia Dorong Pengakuan Terhadap Negara Palestina

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Slovenia memberikan dukungan pada mosi yang mengakui Palestina sebagai negara.
Menurut laporan dari Badan Pers Slovenia, Kamis (30/5/2024), Perdana Menteri Slovenia, Robert Golob, menyatakan setelah rapat pemerintah bahwa mosi tersebut telah dirujuk ke Majelis Nasional untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Advertisement
Majelis Nasional dijadwalkan akan melakukan pemungutan suara terkait mosi tersebut minggu depan, menurut laporan tersebut.
Kementerian Luar Negeri Slovenia menyatakan bahwa pengakuan kemerdekaan Palestina akan memberikan "sinyal kuat kepada negara-negara lain" untuk mengikuti jejak Slovenia, Irlandia, Norwegia, dan Spanyol.
Lebih lanjut, kementerian menegaskan bahwa pengakuan terhadap Palestina menekankan peran Slovenia di Dewan Keamanan PBB sebagai "promotor perdamaian dan keamanan" serta posisi lama negara tersebut bahwa "solusi jangka panjang untuk konflik Timur Tengah hanya dapat dicapai melalui solusi dua negara."
"Saya gembira bahwa Pemerintah Slovenia telah mengambil langkah bersejarah ini. Bangsa Israel dan Palestina berhak membesarkan anak-anak mereka dengan damai, aman, dan sejahtera di negara mereka masing-masing," kata Menteri Luar Negeri Slovenia, Tanja Fajon.
"Pengakuan terhadap Palestina adalah satu-satunya cara bagi kedua negara dan masyarakat untuk hidup berdampingan secara damai," tambahnya.
"Jumlah negara-negara Eropa yang sependapat terus bertambah, menunjukkan bahwa UE semakin berperan aktif dalam penyelesaian konflik ini," lanjutnya.
Langkah ini diambil hanya dua hari setelah Irlandia, Norwegia, dan Spanyol secara resmi mengakui negara Palestina.
Pada 9 Mei, pemerintah Slovenia telah memulai prosedur untuk mengakui negara Palestina, menurut badan pers tersebut.
Israel telah menewaskan lebih dari 36.200 warga Palestina di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober 2023, yang menyebabkan sekitar 1.200 orang tewas.
Kampanye militer tersebut telah menghancurkan sebagian besar wilayah berpenduduk 2,3 juta orang itu menjadi puing-puing, menyebabkan banyak warga sipil kehilangan tempat tinggal dan terancam kelaparan.
Israel dituduh melakukan “genosida” di Mahkamah Internasional, yang telah memerintahkan Tel Aviv untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |