Masuk Makkah Wajib Gunakan Visa Haji Bukan Visa Ziarah

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setelah kejadian pengamanan terhadap 24 warga negara Indonesia di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, yang menggunakan visa ziarah untuk berhaji dan dilarang masuk Makkah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.
Menurut anggota Media Center Haji Kementerian Agama, Widi Dwinanda, terdapat tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji, bukan visa ziarah.
Advertisement
"Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi)," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji.
"Ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut, termasuk ketaatan kepada pemerintah dan perlindungan terhadap kualitas pelayanan kepada jamaah haji," katanya.
Widi juga menegaskan bahwa haji tanpa izin tidak diperbolehkan, dan pelakunya dianggap berdosa karena melanggar perintah pemerintah. Bahkan, Pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi bagi pelanggar yang berhaji tanpa visa resmi.
Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) juga memutuskan bahwa haji dengan visa non-haji atau tidak prosedural sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024.
Dengan penegakan aturan dan peringatan yang dilakukan oleh PPIH dan lembaga terkait lainnya, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya memiliki visa haji yang sesuai dan mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan ibadah haji.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |