139.421 Jemaah Haji Indonesia Tiba, PPIH: Pastikan Penggunaan Visa Haji

TIMESINDONESIA, MADINAH – Berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, pada Kamis, 30 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Jumat, 31 Mei 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jumlah jemaah haji yang telah tiba di Tanah Suci mencapai 139.421 orang yang tergabung dalam 355 kelompok terbang. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 28 jemaah haji telah wafat di Tanah Suci.
Hari ini, Jumat, 31 Mei 2024, akan ada 19 kelompok terbang dengan total 7.447 jemaah haji yang akan diberangkatkan ke Jeddah. Berikut rincian jumlah jemaah berdasarkan embarkasi:
Advertisement
1. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG): 880 jemaah dalam 2 kloter
2. Embarkasi Solo (SOC): 1.800 jemaah dalam 5 kloter
3. Embarkasi Banjarmasin (BDJ): 320 jemaah dalam 1 kloter
4. Embarkasi Surabaya (SUB): 742 jemaah dalam 2 kloter
5. Embarkasi Palembang (PLM): 444 jemaah dalam 1 kloter
6. Embarkasi Kertajati (KJT): 440 jemaah dalam 1 kloter
7. Embarkasi Makassar (UPG): 450 jemaah dalam 1 kloter
8. Embarkasi Medan (KNO): 360 jemaah dalam 1 kloter
9. Embarkasi Batam (BTH): 350 jemaah dalam 1 kloter
10. Embarkasi Aceh (BTJ): 388 jemaah dalam 1 kloter
11. Embarkasi Padang (PDG): 393 jemaah dalam 1 kloter
12. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS): 880 jemaah dalam 2 kloter
Penggunaan Visa Haji
Anggota Media Center Haji Kementerian Agama, Widi Dwinanda, mengingatkan kembali pentingnya penggunaan visa haji yang sah untuk menjalankan ibadah haji.
"Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” kata Widi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, hanya dua jenis visa haji yang diakui: visa haji kuota Indonesia (reguler dan khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi). Widi juga menggarisbawahi bahwa berhaji menggunakan visa non-haji melanggar ketentuan dan dapat membawa konsekuensi hukum.
Dengan upaya berkelanjutan dari pemerintah untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan haji, diharapkan seluruh jemaah dapat menunaikan ibadah dengan tenang dan sesuai aturan yang berlaku.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |