Peristiwa Internasional Info Haji 2024

22 WNI Pengguna Visa Non-Haji Dideportasi dan Dilarang ke Saudi

Sabtu, 01 Juni 2024 - 07:01 | 27.16k
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary. (Foto: MCH 2024 Kemenag RI)
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary. (Foto: MCH 2024 Kemenag RI)
FOKUS

Info Haji 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAKKAH – Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, memastikan bahwa 22 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh pihak keamanan Saudi karena tidak menggunakan visa haji ketika menuju Makkah akan dideportasi.

Sementara itu, dua orang yang menjadi koordinator kelompok tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum.

Advertisement

Sebanyak 24 jemaah pemegang visa non-haji asal Indonesia diamankan oleh aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi setelah mereka tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian saat berada di Miqat Masjid Bir Ali, Madinah. Insiden ini terjadi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

"Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun," jelas Yusron melalui pesan online di Makkah, Jumat (31/5/2024).

"Tim dari KJRI sudah dua kali menemui mereka. Dan semalam putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi. Pagi ini, tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Insya Allah, 22 jemaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam (1 Juni 2024) pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta," sambungnya.

Yusron juga menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan denda bagi 22 WNI yang dideportasi. Ia menjelaskan bahwa otoritas Saudi sudah mengumumkan bahwa denda akan diberlakukan mulai 2 Juni 2024.

Aturan Visa Ziarah di Arab Saudi

Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan aturan bahwa visa ziarah tidak bisa digunakan untuk masuk Makkah hingga 15 Zulhijjah 1445 H.

Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa hanya jemaah yang memiliki visa haji yang sah yang dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan adanya kejadian ini, seluruh calon jemaah haji diimbau untuk memastikan bahwa mereka memiliki dokumen perhajian yang sah untuk menghindari masalah hukum dan administratif saat berada di Arab Saudi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES