KJRI Jeddah Telusuri Rombongan Jemaah Haji Selebgram dengan Visa Non-Prosedura

TIMESINDONESIA, MAKKAH – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah masih menelusuri keberadaan rombongan jemaah haji yang menggunakan visa non-prosedural, diduga menjadi korban penipuan oleh seorang selebgram.
Rombongan ini berniat berhaji menggunakan visa ziarah yang dilarang masuk ke Makkah oleh pemerintah Arab Saudi.
Advertisement
Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menyatakan bahwa informasi awal menunjukkan jemaah tersebut berada di Makkah. Namun, pihak KJRI masih terus mencari keberadaan mereka di kota suci tersebut.
"Jemaahnya masih kita telusuri di mana posisinya, karena mereka ya seperti tidak ada lagi yang mengurus saat ini," ujar Yusron kepada tim Media Center Haji (MCH) di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Kamis (6/6/2024) malam waktu Arab Saudi.
Yusron mengungkapkan bahwa selebgram tersebut saat ini sedang diperiksa oleh aparat keamanan Arab Saudi. Dia menjelaskan bahwa jemaah tanpa surat izin masuk (Tasreh) akan dilarang masuk saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
"Seorang selebgram ya, cuma detailnya kami belum tahu lebih lanjut dan sudah ditahan oleh pihak keamanan Arab Saudi. Karena dia menjual paket haji tanpa Tasreh melalui visa ziarah dan sudah ada jemaahnya di Makkah," katanya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kementerian Agama RI dan otoritas Arab Saudi melakukan razia di berbagai akun media sosial. Pemerintah Arab Saudi bahkan sudah mengantongi nama-nama travel yang bermasalah.
"Kemenag RI dan Kementerian Arab Saudi sedang aktif melakukan pemantauan dan tindakan terhadap travel-travel yang menawarkan paket haji ilegal melalui media sosial," tambah Yusron.
Keberadaan jemaah yang menggunakan visa non-prosedural ini menambah tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, khususnya dalam memastikan bahwa semua jemaah mengikuti prosedur yang benar dan mendapatkan layanan yang sesuai.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |