Peristiwa Internasional Info Haji 2024

Arab Saudi Periksa Ketat Jalur Masuk Makkah, Sanksi Besar Nanti Kendaraan Tanpa Izin

Rabu, 12 Juni 2024 - 06:55 | 23.50k
Pemeriksaan Departemen Keamanan Publik Saudi di jalur masuk Kota Makkah. (Foto: MCH 2024 Kemenag RI)
Pemeriksaan Departemen Keamanan Publik Saudi di jalur masuk Kota Makkah. (Foto: MCH 2024 Kemenag RI)
FOKUS

Info Haji 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Departemen Keamanan Publik Arab Saudi, yang diwakili oleh Departemen Lalu Lintas Umum, mengumumkan dimulainya pelarangan kendaraan tanpa izin untuk memasuki Tempat Suci, efektif mulai Selasa, 5 Dzulhijjah atau 11 Juni 2024. Larangan ini akan berlaku hingga 13 Dzulhijjah atau 19 Juni 2024, menurut laporan Saudi Press Agency.

Komando Pasukan Keamanan Haji untuk Urusan Lalu Lintas memperingatkan bahwa siapa saja yang tertangkap mengangkut jemaah tanpa izin Haji akan dikenakan sanksi berat, termasuk hukuman penjara hingga enam bulan dan denda sebesar SR50.000 (Rp215 Juta).

Advertisement

Sanksi untuk pengangkut juga mencakup penyitaan kendaraan yang digunakan untuk transportasi sesuai putusan pengadilan, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pengangkut atau rekannya atau pemegang saham.

Jika pengangkut adalah ekspatriat, dia akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda, dan akan ada larangan masuk kembali ke Kerajaan sesuai dengan periode waktu yang ditentukan dalam undang-undang.

Komite musiman di titik masuk Makkah akan menangani kasus transportasi ilegal jemaah yang dipindahkan dari otoritas pengendalian lapangan. Pelanggar ini akan dibawa ke hadapan komite, yang akan mempertimbangkan pelanggaran tersebut, dan mengeluarkan keputusan administratif dan sanksi terhadap pelanggar. Sanksi akan digandakan jika terbukti mengangkut lebih dari satu jemaah tanpa izin.

Departemen Lalu Lintas mengumumkan bahwa denda SR10,000 (Rp43 Juta) akan dikenakan pada mereka yang memasuki Makkah tanpa izin Haji. Sanksi ini akan diterapkan pada siapa saja yang tertangkap tanpa izin Haji di dalam kota suci Makkah, Area Haram Tengah, Tempat Suci Mina, Arafat, dan Muzdalifah, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat kontrol keamanan, pusat pengelompokan Haji dan pusat kontrol keamanan sementara.

"Sanksi akan diterapkan pada mereka yang melanggar peraturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh kementerian terkait hal ini," tulis laporan SPA. 

Denda sebesar SR10,000 akan dikenakan pada pelanggar, termasuk warga negara Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap di dalam area geografis tertentu tanpa izin Haji.

Bagi Ekspatriat yang menjadi pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dikenakan larangan masuk kembali ke Kerajaan sesuai dengan periode yang ditentukan oleh undang-undang.

Keamanan Publik menyerukan pentingnya mematuhi peraturan dan instruksi Haji agar para tamu Allah dapat menikmati keselamatan, keamanan, kemudahan, dan kenyamanan saat melaksanakan ibadah mereka. 

Dengan langkah-langkah ini, otoritas Saudi berupaya keras untuk memastikan bahwa pelaksanaan Haji berjalan lancar dan tertib, serta mengurangi potensi risiko dan gangguan yang mungkin timbul dari keberadaan kendaraan tanpa izin.

Para jemaah diharapkan dapat menjalankan ibadah Haji dengan lebih fokus dan tenang, berkat pengawasan ketat yang dilakukan oleh Departemen Lalu Lintas dan berbagai lembaga keamanan terkait lainnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES