Peristiwa Internasional Info Haji 2024

Timwas Haji DPR RI Imbau Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Segera Pulang

Kamis, 13 Juni 2024 - 22:37 | 23.18k
Anggota Timwas Haji DPR RI, Wisnu Wijaya. (FotoFOTO DPR RI)
Anggota Timwas Haji DPR RI, Wisnu Wijaya. (FotoFOTO DPR RI)
FOKUS

Info Haji 2024

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, ARAB – Tim Pengawas Haji DPR RI mengimbau para jemaah haji asal Indonesia yang tidak memiliki visa resmi untuk segera mengurus kepulangan mereka.

Anggota Timwas Haji DPR RI, Wisnu Wijaya, menyampaikan bahwa sanksi yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi sangat berat bagi jemaah ilegal. Sanksi tersebut termasuk penangkapan, penjara selama 15 hari, atau denda sebesar 10 ribu SAR (sekitar Rp43 juta).

Advertisement

“Sanksi berat lainnya adalah blacklist, yang membuat jemaah ilegal ini tidak boleh berkunjung ke Arab Saudi selama 10 tahun. Jadi sebelum tertangkap petugas keamanan Arab Saudi, kami mengimbau agar secepatnya kembali ke Tanah Air,” ujar Wisnu di Mekkah, Kamis (13/6/2024).

Wisnu mengungkapkan bahwa masih banyak jemaah haji Indonesia yang tidak memiliki visa resmi haji. Beberapa di antaranya menggunakan visa ziarah (kunjungan) atau melewati masa tinggal (overstay) dengan memakai visa umrah untuk haji.

Ia menambahkan bahwa jumlah jemaah haji ilegal yang telah dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi mencapai 325 ribu orang, dengan sekitar 150 ribu di antaranya adalah jemaah umrah yang overstay, termasuk dari Indonesia.

Pemerintah Arab Saudi sangat ketat dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Mulai tahun ini, setiap jemaah haji resmi dibekali kartu Nusuk, yakni kartu pintar (smart card) yang wajib selalu dibawa saat menjalankan rangkaian ibadah haji.

Jemaah tanpa kartu pintar ini tidak akan diizinkan memasuki Tanah Suci di Kota Makkah dan tidak dapat mengikuti rangkaian ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Wisnu juga menyoroti bahwa sebagian jemaah haji Indonesia yang memegang visa kunjungan merasa ditipu oleh biro travel yang mereka percayai.

“Mereka baru mengetahui menggunakan visa ziarah setelah sampai di Arab Saudi,” katanya.

Timwas merekomendasikan agar Kementerian Agama mencabut izin biro travel haji dan umrah yang menipu jemaah. “Kemenag harus tegas, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, dan tidak boleh tebang pilih. Siapa yang melanggar harus ditindak tegas,” tandas Wisnu. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES