Peristiwa Internasional

Emirat Arab dan Rusia Marah Atas Penangkapan Pavel Durov Oleh Prancis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 04:25 | 26.00k
Pavel Durov (FOTO: Instagram @durov)
Pavel Durov (FOTO: Instagram @durov)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Uni Emirat Arab (UEA) dan Rusia sedang "marah" atas penangkapan CEO Telegram, Pavel Durov, Sabtu (24/8/2024) lalu.

Kini UEA sedang berusaha keras untuk mendapatkan akses untuk menyediakan semua layanan konsuler yang diperlukan bagi warganya itu.

Advertisement

Pavel Durov ternyata juga berkebangsaan Uni Emirat Arab. Kantor Pusat Telegram juga ada di Dubai, Emirat Arab.

Pavel Durov, yang ditangkap di Bandara Paris–Le Bourget, Paris, Prancis itu dituduh gagal membatasi aktivitas kriminal di aplikasi pengiriman pesan tersebut.

"UEA telah mengajukan permintaan kepada Pemerintah Republik Prancis untuk segera menyediakan semua layanan konsuler yang diperlukan," kata Kementerian Luar Negeri UEA pada hari Selasa, menurut kantor berita WAM. 

Kementerian tersebut menambahkan bahwa memprioritaskan kesejahteraan warga negara UEA, melindungi kepentingan mereka, dan menyediakan mereka dengan semua aspek dukungan, merupakan prioritas utama bagi UEA.

Pavel Durov ditahan  untuk penyelidikan terkait dugaan kegiatan terlarang, diantaranya perdagangan narkoba dan pencucian uang, yang dibiarkan tanpa hambatan di aplikasi pengiriman pesan miliknya.

Selasa malam, Jaksa Paris mengatakan, bahwa Lavel Durov akan tetap berada dalam tahanan polisi hingga 48 jam lagi.

Lahir di St Petersburg, Pavel Durov juga memiliki kewarganegaraan Prancis, Rusia, dan pulau St Kitts dan Nevis. 

Kedutaan Besar Rusia di Prancis juga telah meminta akses ke Pavel Durov. Pejabat Rusia mengecam penangkapan itu sebagai bermotif politik.

Selasa kemarin Rusia mengatakan, bahwa tuduhan terhadap Pavel Durov akan dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan berkomunikasi kecuali didukung oleh bukti yang kuat.

Namun Presiden Prancis Emmanuel Macron membantah penangkapan pendiri Telegram itu berbau politis. Ia menegaskan bahwa negaranya mematuhi kebebasan berekspresi dalam batasan aturan hukum.

“Dalam negara yang diatur oleh hukum, kebebasan ditegakkan dalam kerangka hukum, baik di media sosial maupun di kehidupan nyata, untuk melindungi warga negara dan menghormati hak-hak fundamental mereka,” tulisnya Macron di X.

"Terserah kepada lembaga peradilan, dengan independensi penuh, untuk menegakkan hukum," tambahnya.

Sementara itu, Telegram yang berkantor pusat di Dubai membantah adanya kesalahan yang dilakukan oleh bosnya itu.

Mereka mengatakan, bahwa Pavel Durov tidak menyembunyikan apa pun. Perusahaan mereka mematuhi hukum Uni Eropa, termasuk Undang-Undang Layanan Digital.

Perusahaan mereka juga  membela kebijakan moderasinya, dengan mengatakan bahwa kebijakan tersebut "sesuai dengan standar industri dan terus ditingkatkan".

“Adalah tidak masuk akal untuk mengklaim bahwa suatu platform atau pemiliknya bertanggung jawab atas penyalahgunaan platform tersebut,” tambah pernyataan tersebut.

Berdasarkan hukum Prancis, Pavel Durov yang juga berkewarganegaraan Uni Emirat Arab dan Rusia itu harus didakwa atau dibebaskan paling lambat Rabu malam. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES