Peristiwa Internasional

Pendiskreditan Baru Bagi UNRWA, Israel Sahkan UU Organisasi PBB sebagai Teroris

Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:13 | 33.65k
Warga Palestina melihat kerusakan setelah serangan Israel menyerang sekolah yang dikelola UNRWA di Nuseirat, Jalur Gaza. (FOTO: Arab News/AP)
Warga Palestina melihat kerusakan setelah serangan Israel menyerang sekolah yang dikelola UNRWA di Nuseirat, Jalur Gaza. (FOTO: Arab News/AP)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Parlemen Israel, Senin (28/10/2024) kemarin mengesahkan dua Undang-Undang yang menyatakan Badan PBB UNRWA sebagai organisasi teroris.

UU pertama dengan perbandingan suara yang menyetujui dan menentang 92:10 dan UU ke 2 dengan perbandingan 87:9.

Advertisement

UU yang disahkan parlemen Israel itu telah mengancam kinerja badan utama PBB tersebut yang selama ini berjuang mati-matian menyediakan bantuan bagi warga di Gaza.

Dengan disahkannya dua UU itu, seperti dilansir Arab News, Israel melarang UNRWA beroperasi di tanah Israel, memutuskan hubungan dengannya, serta menganggap organisasi UNRWA itu sebagai organisasi teroris.

Undang-undang tersebut, yang tidak segera berlaku, menandakan titik terendah baru bagi hubungan yang telah lama bermasalah antara Israel dan PBB.

Dari UNRWA, Komisaris Jendral UNRWA, Philippe Lazzarini langsung bereaksi. "Pemungutan suara oleh Parlemen Israel (Knesset) yang menentang UNRWA itu belum pernah terjadi sebelumnya dan merupakan preseden yang berbahaya," tulisnya
di akun resminya X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter).

Menurutnya, pemungutan suara itu menentang Piagam PBB dan melanggar kewajiban Negara Israel berdasarkan hukum internasional. 

"Ini adalah kampanye terbaru yang sedang berlangsung untuk mendiskreditkan UNRWA dan mendelegitimasi perannya dalam penyediaan bantuan dan layanan pembangunan manusia bagi Pengungsi Palestina," lanjutnya.

RUU ini hanya akan memperdalam penderitaan rakyat Palestina, terutama di Gaza dimana rakyatnya telah menjalani lebih dari setahun penderitaan yang menyiksa.

Hal ini akan membuat lebih dari 650 ribu anak perempuan dan laki-laki di sana kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan, sehingga membahayakan seluruh generasi anak-anak.

RUU ini meningkatkan penderitaan rakyat Palestina dan tidak lain adalah hukuman kolektif.

Menghentikan UNRWA dan layanannya tidak akan mencabut status pengungsi Palestina.

"Status tersebut dilindungi oleh resolusi Majelis Umum PBB lainnya hingga solusi yang adil dan langgeng ditemukan untuk mengatasi penderitaan warga Palestina," kata Lazzarini.

Gagalnya mendorong kembali RUU ini akan melemahkan mekanisme multilateral bersama kita yang dibentuk setelah Perang Dunia 2.

"Hal ini seharusnya menjadi perhatian semua orang," tegasnya lagi

Sekutu internasional Israel khawatir  dampak potensialnya terhadap warga Palestina di Gaza karena korban kemanusiaan perang semakin memburuk.

Berdasarkan undang-undang pertama, badan PBB untuk pengungsi Palestina, atau UNRWA itu akan dilarang melakukan aktivitas apa pun atau menyediakan layanan apa pun di dalam Israel.

Sedangkan Undang-Undang kedua, Israel akan memutuskan hubungan diplomatik dengannya.

Undang-undang itu berisiko meruntuhkan proses yang sudah rapuh dalam hal pendistribusian bantuan untuk Gaza disaat Israel berada di bawah tekanan AS yang meningkat yang justru untuk meningkatkan bantuan.

Israel menuduh  beberapa dari ribuan anggota staf UNRWA berpartisipasi dalam serangan Hamas tahun lalu yang memicu perang di Gaza.

Israel juga menuduh ratusan staf UNRWA memiliki hubungan dengan militan dan mereka mengaku telah menemukan aset militer Hamas di dekat atau di bawah fasilitas lembaga tersebut.

UNRWA telah memecat sembilan karyawannya setelah melakukan penyelidikan, tetapi mereka membantah bahwa secara sadar membantu kelompok bersenjata. Mereka mengatakan, telah bertindak cepat untuk membersihkan setiap tersangka militan dari jajarannya.

Beberapa tuduhan Israel itu mendorong donor internasional utama  memotong pendanaan bagi lembaga tersebut, meskipun sebagian telah memulihkannya.

Pemungutan suara parlemen Israel pertama disahkan dengan suara 92-10 dan diikuti oleh perdebatan sengit antara pendukung undang-undang dan penentangnya yang sebagian besar anggota partai parlemen Arab.

Undang-undang kedua disetujui dengan suara 87-9

Dua Undang-Undang yang disahkan parlemen Israel itu menyatakan bahwa organisasi PBB untuk pengungsi Palestina itu sebagai organisasi teroris, dan Israel melarangnya beraktivitas di tanah Israel serta memutuskan hubungan diplomatik dengan mereka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES