Peristiwa Internasional

Israel Dikecam Dunia Usai Sahkan UU Larangan UNRWA di Gaza

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:02 | 32.71k
Sebuah sekolah UNRWA di kamp Nuseirat yang digunakan untuk menampung pengungsi di Gaza hancur setelah menjadi sasaran serangan Israel.(FOTO: Al Jazeera)
Sebuah sekolah UNRWA di kamp Nuseirat yang digunakan untuk menampung pengungsi di Gaza hancur setelah menjadi sasaran serangan Israel.(FOTO: Al Jazeera)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Israel dikecam banyak negara di dunia, menyusul disahkannya Undang-Undang oleh parlemen Israel yang melarang kegiatan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di tempat pendudukan dan Palestina.

Amerika Serikat dan Inggris menyatakan prihatin, Eropa mengecam atas pengasahan itu.

Advertisement

Senin kemarin, Knesset (parlemen) Israel menyetujui rancangan undang-undang yang melarang UNRWA bekerja di Israel, bahkan badan PBB UNRWA itu dinyatakan sebagai teroris.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu seperti dilansir Al Jazeera menyatakan, pegawai UNRWA harus bertanggung jawab atas apa yang ia gambarkan sebagai kegiatan teroris terhadap Israel.

Amerika Serikat menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap pemgesahan tersebut.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS,  Matthew Miller mengatakan kepada wartawan, AS telah menyampaikan keprihatinannya kepada pemerintah Israel.

Ia mengatakan bahwa peran UNRWA sangat penting dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza .

Hal yang sama juga disampaikan Inggris. Perdana Menteri Keir Starmer mengatakan, bahwa Inggris sangat prihatin dengan persetujuan Parlemen Israel terhadap undang-undang yang melarang kegiatan UNRWA itu.

Bahkan Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy menyatakan langkah Israel tersebut sepenuhnya salah.

Pemerintah Jerman juga dengan keras mengkritik pengesahan UU tersebut.

Pernyataan dari Komisaris Hak Asasi Manusia dan Kebijakan Bantuan Kemanusiaan, Lusie Amtzberg mengatakan, bahwa langkah ini akan membuat pekerjaan UNRWA di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur menjadi mustahil, dan membahayakan bantuan kemanusiaan yang penting bagi jutaan orang.

Dalam pernyataan bersama, pemerintah Irlandia, Norwegia, Slovenia dan Spanyol juga  mengecam undang-undang Knesset yang menargetkan UNRWA.

Pernyataan bersama tersebut menyatakan bahwa pekerjaan UNRWA sangat diperlukan bagi jutaan pengungsi, dan pernyataan tersebut menganggap undang-undang Knesset sebagai preseden yang berbahaya bagi pekerjaan PBB.

Perdana Menteri Irlandia menggambarkan pemungutan suara yang dilakukan di Israel untuk melarang UNRWA adalah sebuah bencana dan memalukan.

Sekjen PBB, António Guterres mengatakan, penerapan hukum Israel ini bisa menimbulkan konsekuensi yang menghancurkan bagi pengungsi Palestina di wilayah pendudukan Palestina, dan hal ini tidak bisa diterima.

Dia menambahkan dalam sebuah pernyataan, "tidak ada alternatif selain UNRWA. Penerapan undang-undang ini akan merugikan solusi konflik Israel-Palestina serta perdamaian dan keamanan di kawasan secara keseluruhan.

"Seperti yang saya katakan sebelumnya, UNRWA sangat diperlukan," tegasnya.

Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, memperingatkan bahwa tindakan Israel merupakan preseden yang berbahaya.

Dalam persoalan yang sama, juru bicara PBB, Stephane Dujarric mengatakan, UU Israel itu bertentangan dengan Piagam PBB dan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional.

Di kelompok Arab, Yordania juga mengutuk disahkannya UU Israel itu, dan Kementerian Luar Negeri menganggap hal itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan di wilayah Palestina yang diduduki.

Gerakan Hamas juga menyatakan penolakan dan kecaman kerasnya terhadap pemungutan suara Knesset mengenai rancangan undang-undang yang melarang pekerjaan UNRWA di wilayah pendudukan Palestina itu

Gerakan tersebut mengatakan bahwa mereka menganggap pemungutan suara sebagai bagian dari perang dan agresi Zionis terhadap rakyat Palestina untuk melikuidasi perjuangan nasional mereka, dan hak pengungsi Palestina untuk kembali ke rumah mereka yang telah diusir secara paksa oleh geng-geng Zionis.

Gerakan Jihad Islam menganggap larangan Knesset terhadap pekerjaan UNRWA itu merupakan perpanjangan perang genosida dan kebijakan kriminal Israel.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan bahwa mereka menolak undang-undang Knesset, yang terbaru menargetkan UNRWA, dan menganggapnya sebagai kejahatan tambahan terhadap sistem internasional.

Memperingatkan dampak buruk dari pelarangan kegiatan UNRWA terhadap pengungsi Palestina di Jalur Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem.

Juru bicara kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudeina juga mengumumkan, bahwa pihaknya menolak dan mengutuk undang-undang Israel mengenai Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina, UNRWA itu.

Abu Rudeina mengatakan, bahwa UU tersebut bertentangan dengan hukum internasional, dan merupakan tantangan terhadap resolusi PBB yang mewakili legitimasi internasional... dan bertujuan untuk menghilangkan masalah pengungsi dan hak mereka untuk kembali dan kompensasi, dan hal ini tidak akan kami izinkan.

Ia menekankan, bahwa keputusan tersebut ptidak hanya menentang pengungsi, tetapi juga menentang PBB dan dunia yang telah mengambil keputusan untuk membentuk UNRWA.

RUU yang melarang kerja badan UNRWA PBB tersebut telah disetujui Komite Urusan Luar Negeri dan Keamanan Knesset sejak 13 Oktober.

Persetujuan itu kemudian dilanjutkan pada pemungutan suara kedua dan ketiga pada bulan Oktober oleh Majelis Umum Knesset untuk dijadikan undang-undang yang efektif.

Menurut rancangan undang-undang tersebut, perjanjian yang dibuat tahun 1967 yang mengizinkan UNRWA beroperasi di Israel akan dibatalkan (sepihak).

Dengan demikian aktivitas badan bantuan PBB untuk kemanusiaan  di Israel maupun di wilayah Palestina yang diduduki akan dihentikan, dan kontak apa pun antara pejabat Israel dan karyawannya akan dilarang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES